Kapal Asing Pencuri Ikan Tak Lagi Dibom dan Ditenggelamkan, KKP Sebut Merusak Konservasi | IVoox Indonesia

May 24, 2025

Kapal Asing Pencuri Ikan Tak Lagi Dibom dan Ditenggelamkan, KKP Sebut Merusak Konservasi

Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Tornanda Syaifullah
Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Tornanda Syaifullah dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (24/7/2024). ANTARA/Sinta Ambar

IVOOX.id – Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tornanda Syaifullah mengatakan sejak 2020 pihaknya tak lagi melakukan peledakan atau penenggelaman kapal ikan asing (KIA) yang mencuri ikan di perairan laut Indonesia. 

Menurutnya peledakan dan penenggelaman kapal dinilai akan memberikan dampak buruk terhadap ekosistem laut di sekitarnya. Pasalnya kata dia dengan di lakukannya peledak kapal justru akan merusak konservasi laut di bawahnya.

"Enggak pernah, enggak pernah (lagi) kita (tenggelamkan kapal pencuri ikan). Itu sebenarnya merusak, kalau kapal dibom itu merusak konservasi di bawahnya. Itu akan ikut rusak sebenarnya," kata Tornanda dalam konferensi pers Rabu (24/7/2024).

Tornanda mengatakan saat ini KKP memiliki mekanisme lain untuk menangani kapal-kapal yang melakukan pencurian ikan di laut RI. Salah satunya kata dia dengan memanfaatkan kapal tersebut. Namun dia tidak merinci seperti apa mekanismenya, yang pasti kata dia pemanfaatan yang dilakukan juga tidak bisa sembarangan.

"Ada ketentuan hukum juga. Misalnya kemarin ada pemerintah daerah, memang mereka mau ini bicarakan juga dengan kementerian lain untuk izin digunakan (kapal sitaan). Jadi enggak sembarangan juga," kata dia.

Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Menteri KP, Hendra Yusran Siri menambahkan, pemanfaatan kapal asing yang masuk wilayah perairan RI bisa dilakukan misalnya untuk kepentingan pendidikan atau wisata.

Atau opsi lain yakni dengan melelang kapal tersebut untuk menambah pendapatan negara. Dia mencontohkan, kapal ikan ilegal yang sempat ditahan KKP di sekitar Lautan Pasifik arah Papua. Di mana kapal tersebut diketahui telah dijual dengan harga Rp 400 juta.

"Sangat disayangkan kalau tidak digunakan atau dihancurkan atau ditenggelamkan," kata Hendra.

"Itu mendatangkan pendapatan negara sekitar Rp 400 juta, karena saat itu saya penanggung jawab, bahwasanya aset ini bisa didayagunakan apakah diputihkan tapi pendapatannya tetap menjadi milik negara," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply