May 13, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kalla Akui Menteri "Nyaleg" Ganggu Kinerja Kabinet

IVOOX.id, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR (caleg) dapat mengganggu kinerja Kabinet Kerja, karena pasti akan mengajukan izin cuti kampanye pada saat penyelenggaraan kampanye pemilihan legislatif di Pemilu 2019 mendatang.

"Ya tentu waktunya, karena masa kampanye, pasti mengganggu waktu bekerja. Pasti itu, karena menurut KPU (Komisi Pemilihan Umum) cukup cuti saja," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (17/7).

Wapres Kalla mengaku belum mengetahui siapa saja anggota kabinet yang ingin mencalonkan diri dalam Pileg 2019, karena biasanya ijin tersebut dilakukan para menteri langsung kepada Presiden Joko Widodo.

"Kita lihat hari ini, karena kalau sudah lihat pendaftaran hari ini kan diketahui siapa-siapa yang mendaftar. Saya tidak tahu kalau ke Presiden, tapi biasanya izinnya kan ke Presiden," tambahnya.

Dengan adanya menteri yang izin cuti kampanye Pileg 2019, Wapres mengatakan kinerja kementerian tetap dapat dijalankan melalui sekretaris jenderal dan direktur jenderal di lingkungan kementerian tersebut. JK pun mengatakan tidak perlu dilakukan perombakan kabinet atau reshuffle untuk mengisi kekosongan jabatan menteri selama cuti kampanye.

"Tanggung (kalau) mau reshuffle, tinggal setahun (periode), tanggung," katanya, dikutip Antara.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wapres, menteri, dan kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali pengamanan yang sifatnya melekat.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, masa kampanye calon anggota DPR, DPD dan DPRD dilakukan bersamaan dengan kampanye capres-cawapres; yakni mulai 23 September mendatang hingga 13 April 2019.

Sementara itu, KPU menerima berkas pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019 hingga Selasa, pukul 24:00 WIB. KPU RI juga telah menyiapkan 16 tim untuk memeriksa berkas dari 16 partai politik peserta pemilu.

0 comments

    Leave a Reply