April 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kalapas Kalianda Divonis 15 Tahun

IVOOX.id, Lampung -- Majelis Hakim PN Kelas 1A, Tanjungkarang, memvonis mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kalianda, Lampung Selatan, Muchlis Adjie, penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan, kemarin. Terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.


Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Mansur Bastumi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Dalam persidangan sebelumnya terungkap, selama menjabat Kalapas Kalianda, Muchlis, memberi kemudahan kepada narapida kasus narkoba, Marzuli. Seperti menggunakan handphone, kebebasan menerima kunjungan tamu di luar jam kunjungan.


Fasilitas lainnya dari terdakwa Muchlis kepada napi Marzuli berupa kemudahan mendapatkan surat berobat tanpa melalui pemeriksaan klinik LP Kalianda. Melalui surat berobat itulah, Marzuli pulang ke rumah dengan pengawalan petugas LP. Atas fasilitas tersebut, Muchlis mendapatkan imbalan dari terdakwa. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply