Kakorlantas Tegaskan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup | IVoox Indonesia

May 16, 2025

Kakorlantas Tegaskan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan saat Rapat Analisis, Evaluasi, dan Validasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan T.A. 2024 di Medan, Sumatera Utara, Jumat (2/8/2024). (ANTAR/HO-Korlantas Polri)

IVOOX.id – Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, SIM tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif. Menurutnya SIM memang harus diperpanjang selama 5 tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.

“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara”, ujar Aan dalam siaran pers dikutip Minggu (5/1/2025).

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen yang penting bagi pengendara baik sepeda motor ataupun mobil. SIM mempunyai masa berlaku 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya SIM tersebut dan tidak berlaku seumur hidup. Dengan demikian, pemilik SIM diharuskan untuk memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali.

Selain itu, kata Aan perpanjangan juga bertujuan untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

”Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya”, ujarnya.

Lebih lanjut Aan mengatakan, usulan SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. Pihak kepolisian kata dia berpatokan dengan keputusan tersebut.

Dijelaskan dia, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas point maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.

“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point. Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply