Kadin Ingin RI-AS Kembangkan Perdagangan di Luar Fasilitas GSP

IVOOX.id, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung kerja sama Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) untuk mengembangkan perdagangan selain melalui fasilitas pengurangan bea masuk atau Generalized System of Preferences (GSP).
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani menilai bahwa Indonesia dan AS perlu mengembangkan cara lain untuk menciptakan skema preferensi dagang yang memiliki tingkat kepastian lebih tinggi dan lebih permanen bagi pelaku usaha Indonesia, salah satunya pembahasan kesepakatan dagang terbatas atau Limited Trade Deal (LTD).
"Kadin mendukung bila pemerintah Indonesia dan AS akan mengembangkan skema kerja sama perdagangan yang baru secara bilateral, selain GSP," kata Shinta dalam konferensi Jakarta Food Security Summit yang digelar Kadin Indonesia secara virtual, Kamis, dikutip Antara.
Shinta mengatakan bahwa kesepakatan dagang terbatas akan memberikan fasilitas khusus bagi produk unggulan dan potensi ekspor Indonesia, khususnya dalam membentuk rantai pasok antara Indonesia-AS.
Seiring dengan kemenangan Joe Biden pada Pemilihan Presiden AS, Kadin, kata dia, meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan negosiasi dengan AS agar tetap mempertahankan fasilitas GSP. Upaya negosiasi tersebut penting karena US Trade Representative (USTR) di WTO yang tidak lagi memasukkan Indonesia sebagai negara berkembang.
Ada pun AS merupakan mitra dagang terbesar Indonesia keempat setelah China, Jepang, dan Singapura. Data BPS mencatat nilai perdagangan Indonesia-AS mencapai 28,6 miliar dolar AS pada 2018.
Shinta menambahkan bahwa peluang ekspor ke negara-negara mitra dagang Indonesia tetap terbuka, meskipun negara-negara di dunia sedang terpukul oleh pandemi COVID-19.
Namun, hambatan dagang tarif dan nontarif masih menjadi tekanan tersendiri bagi komoditas ekspor utama Indonesia, terutama minyak kelapa sawit mentah, karet, dan produk perikanan.
Hambatan non-tarif meliputi standar terkait sustainability, seperti IIU Fishing, standar tenaga kerja, dan perlindungan lingkungan, standar kesehatan dan keselamatan yang menyangkut toleransi polutan dan zat karionegen, serta standar kemasan.
Sementara itu hambatan tarif menyangkut besaran tarif dan akses. Penerapan hambatan tersebut dibolehkan berdasarkan perjanjian GATT WTO dengan syarat tidak diskriminasi, diterapkan secara transparan dengan tolak ukur yang jelas.

0 comments