KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Polypropylene Homopolymer | IVoox Indonesia

June 5, 2025

KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Polypropylene Homopolymer

Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Danang Prasta Danial
Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Danang Prasta Danial (kiri), dan Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Franciska Simaniuntak (kanan), saat jumpa pers di Jakarta, Senin (15/7/2024). ANTARA/Harianto

IVOOX.id – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) pada Rabu, (4/12/2024) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk plastik polypropylene homopolymer dari Arab Saudi, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, Tiongkok, Thailand, Singapura, dan Vietnam. 

Ketua KADI Danang Prasta Danial mengatakan, produk tersebut masuk dalam pos tarif 3902.10.40 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Penyelidikan antidumping ini kata dia akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan ke depan. Bila diperlukan, penyelidikan bisa diperpanjang sehingga menjadi 18 bulan.

Menurut Danang penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Chandra Asri Pacific Tbk. mewakili industri dalam negeri.

“Berdasarkan analisis KADI terhadap dokumen permohonan tersebut, terdapat impor produk polypropylene homopolymeryang berasal dari Arab Saudi, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, Tiongkok, Thailand, Singapura, dan Vietnam diduga dumping, sehingga menyebabkan kerugian materiel bagi pemohon,” kata Danang dalam siaran pers Jumat (6/12/2024).

Penyelidikan antidumping ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Penyelidikan antidumping dilakukan untuk impor polypropylene homopolymerpada periode 1 April 2023-31 Maret 2024 lalu. Pada periode itu, total impor komoditas tersebut mencapai 856.645 ton. Dari total volume ini, sebesar 794.720 ton diimpor dari negara yang dituduh dumping.

“Sebagian besar impor polypropylene homopolymerpada periode penyelidikan, atau 93 persen, berasal dari negara yang dituduh dumping,” kata Danang.

Semua pihak yang berkepentingan, yaitu industri dalam negeri, importir di Indonesia, serta eksportir dan produsen dari negara yang dituduh, diberi kesempatan untuk memberikan informasi, tanggapan, atau dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian dimaksud.

"Informasi, tanggapan, dan dengar pendapat disampaikan secara tertulis kepada KADI," katanya.

0 comments

    Leave a Reply