Kader PKB Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Cak Imin: Jadi Pembelajaran | IVoox Indonesia

November 10, 2025

Kader PKB Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Cak Imin: Jadi Pembelajaran

Muhaimin Iskandar
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sekaligus Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. ANTARA/HO-Kemenko PM

IVOOX.id – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid yang juga kader partai tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah pembelajaran agar tidak terulang kembali.

"Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi," kata Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dikutip dari Antara.

Dia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan bantuan hukum dari yang bersangkutan kepada partai yang dipimpinnya

Terkait status Abdul Wahid di PKB, Cak imin menyebut akan ada proses internal yang dijalankan sesuai mekanisme organisasi.

"Pasti akan ada proses internal ya," kata dia.

Cak Imin tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan pemberhentian Abdul Wahid dari keanggotaan partai itu.

Terpisah, Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurizal menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Gubernur Riau Abdul Wahid yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi, dan meminta agar kasus itu dibuka seterang-terangnya.

Menurut dia, PKB menyatakan prihatin atas peristiwa hukum yang menjerat kadernya itu. Dia pun meminta KPK agar mengusut tuntas guna membongkar tokoh-tokoh dibalik semua yang sudah diungkap.

"Jangan sampai karena kader kami misalkan sekarang tidak punya kekuatan apa-apa, sehingga bisa terjadi seperti ini. Itu siapa di balik itu," kata Cucun saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dikutip dari Antara.

Untuk itu, dia pun mengingatkan kepada seluruh kader PKB, baik eksekutif maupun legislatif, agar menjadikan kasus Gubernur Riau sebagai pelajaran. Jangan sampai, kata dia, kader PKB ada lagi yang terjerat kasus serupa.

"Jangan sampai ada tindakan-tindakan, hal-hal yang bisa mengarah kepada seperti kejadian dialami sahabat kita juga ini," kata Wakil Ketua DPR RI itu.

Sejauh ini, menurut dia, PKB belum membicarakan atau memutuskan apapun terkait penetapan tersangka Abdul Wahid. Dia mengatakan pimpinan dan ketua umum partai pun akan berdiskusi lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengirimkan bantuan hukum kepada Wahid.

"Saya belum tahu. Dia sudah menunjuk kuasa hukum atau belum. Makanya nanti kita akan sikapi setelah ini. Kan baru tadi juga rilis ya, ketika saya di rapat sini (DPR)," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Selain Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

0 comments

    Leave a Reply