Kabar Gembira, Bayi Baru Lahir Bisa Didaftarkan JKN-KIS | IVoox Indonesia

May 14, 2025

Kabar Gembira, Bayi Baru Lahir Bisa Didaftarkan JKN-KIS

Kabar-Gembira-Bayi-Baru-Lahir-Bisa-Didaftarkan-JKN-KIS-doc.bpjs-ivoox.id_

IVOOX.id, Madiun -- Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Aturan tersebut berlaku mulai 2019.


Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Madiun, Tarmuji mengatakan, Perpres No.82/2018 merupakan penyempurnaan Perpres sebelumnya No. 12/2013 jo No.28/2016. Perbedaan mendasar pada Perpres baru tersebut yakni terkait pendaftaran terhadap bayi baru lahir.


“Kalau selama ini kan dia harus nunggu 14 hari, pada aturan baru kali ini pada saat bayi baru lahir bagi anak peserta (JKN-KIS) saat hari itu juga bis langsung aktif atau wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan,” ungkap Tarmuji.


Lebih lanjut dikatakan, aturan tersebut berlaku tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayar, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai prosedur. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai PBI.


Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS,  maka diberlakukan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya yaitu verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender. Karena itu Tarmuji menghimbau orang tua segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS agar proses pendaftaran dan penjaminan bayi lebih praktis. (Adhi Teguh)


0 comments

    Leave a Reply