Jusuf Kalla Bingung Karen Agustiawan Jadi Terdakwa Korupsi | IVoox Indonesia

April 29, 2025

Jusuf Kalla Bingung Karen Agustiawan Jadi Terdakwa Korupsi

antarafoto-tipikor-jk-karen-160524-ak-9 korupsi pertamina
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menjawab prertanyaan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair dengan terdakwa Karen Galaila Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Sidang mantan Dirut Pertamina itu beragenda mendengarkan saksi yang meringankan terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

IVOOX.id - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla atau JK saat menjadi saksi meringankan (a de charge) dalam sidang kasus korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan, mengaku bingung Karen menjadi terdakwa korupsi.

Pasalnya, menurut dia, Karen hanya menjalankan tugas sebagai Dirut Pertamina saat melakukan pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2014.

"Saya bingung kenapa Karen jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," ujar JK dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Pengadaan LNG, kata dia, dilakukan Karen berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, yang ditujukan kepada PT Pertamina.

Dalam aturan itu, JK menyebutkan terdapat instruksi untuk Pertamina agar mencapai sasaran kebijakan energi nasional, antara lain mewujudkan energi (primer) mix yang optimal pada 2025, dengan peranan gas bumi menjadi lebih 30 persen terhadap konsumsi energi nasional.

Dia menjelaskan, instruksi tersebut juga seiring dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.

"Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan saya masih di pemerintahan saat itu," tuturnya dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014.

Mantan Dirut PT Pertamina itu didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

0 comments

    Leave a Reply