Jurnalis Dipukul Saat Demo di DPR, AJI Jakarta dan LBH Pers Kutuk Kekerasan Polisi | IVoox Indonesia

August 29, 2025

Jurnalis Dipukul Saat Demo di DPR, AJI Jakarta dan LBH Pers Kutuk Kekerasan Polisi

Anggota AJI Jakarta
Anggota AJI Jakarta saat melakukan diemonstrasi di depan Gedung DPR RI IVOOX/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi dan jurnalis saat demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025. Kedua lembaga menilai peristiwa ini menjadi bukti berulangnya kekerasan aparat terhadap jurnalis.

Ketua AJI Jakarta, Iryan Hasyim, menyebut aparat kepolisian gagal melindungi kebebasan pers sebagaimana diamanatkan undang-undang. “Aparat kepolisian yang mengamankan gedung DPR bertindak represif saat membubarkan massa aksi. Bahkan tidak hanya memukul mundur pendemo, sejumlah polisi yang bertugas juga memukuli seorang jurnalis foto,” kata Iryan dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Senin (25/8/2025).

Dalam kronologi yang dihimpun AJI Jakarta dan LBH Pers, kekerasan dialami jurnalis foto Antara, Bayu Pratama S, yang saat itu tengah meliput. Meski sudah mengenakan helm dan kartu pers sebagai identitas, Bayu tetap menjadi sasaran pemukulan dengan pentungan oleh aparat. Ia bahkan sudah berusaha menepi untuk menghindari kericuhan. Akibat insiden tersebut, kamera Bayu rusak dan ia mengalami luka di bagian tangan serta lengan.

AJI Jakarta mencatat kekerasan terhadap jurnalis terus berulang dari tahun ke tahun. Sepanjang Juni 2024 hingga Juni 2025, ada lebih dari 20 laporan kekerasan terhadap jurnalis, mayoritas terjadi saat liputan demonstrasi seperti Aksi May Day hingga penolakan RUU TNI. Secara nasional, jumlah kasus mencapai 52.

Tindakan polisi ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. AJI menegaskan peristiwa tersebut masuk kategori pelanggaran pidana sebagaimana Pasal 18 Ayat (1) dengan ancaman penjara dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

AJI Jakarta dan LBH Pers menuntut Kapolri serta Polda Metro Jaya segera mengusut kasus ini secara transparan. Mereka juga mendesak agar pelaku kekerasan dari Korps Bhayangkara ditangkap, diadili, dan dihukum.

Selain itu, AJI dan LBH Pers mengajak solidaritas publik serta organisasi masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini. “Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply