Jumlah BUMDes Tumbuh 6 Kali Lipat dari Target | IVoox Indonesia

May 24, 2025

Jumlah BUMDes Tumbuh 6 Kali Lipat dari Target

Presiden Ingin Meningkatkan Daya Beli Masyarakat Lewat Padat Karya Tunai
Presiden Joko Widodo saat meninjau program apdat karya tunai di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat pada Rabu (14/2/18). Foto: Biro Pers Setpres

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal 

Dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mencatat jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terbentuk hingga saat ini mencapai 6 kali lipat dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Selama lima tahun dalam RPJMN (2014-2019), awalnya ditargetkan berdiri 5.000 BUMDes. Tapi nyatanya sekarang sudah terbentuk enam kali lipat. Hampir 35.000 BUMDes yang lahir," kata Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi.

Meski demikian, ia mengakui masih banyak desa yang belum mengerti arah dan tujuan BUMDes yang telah terbentuk tersebut. Dirinya tak ingin pembentukan BUMDes hanya semata-mata menjadi wadah agar dana desa disalurkan sesuai program prioritas.

"Tapi banyak juga BUMDes yang sudah mencapai miliaran rupiah keuntungannya. BUMDes telah menjadi ikon di desa. Kami ingin BUMDes ini menjadi semacam penanda bahwa kebangkitan desa, kemandirian desa ditopang oleh BUMDes yang ada di desa itu," sebut dia.

Dengan kondisi tersebut, Kemendes PDTT mendirikan wadah pembelajaran online yang dapat diakses gratis oleh seluruh elemen masyarakat melalui program Akademi Desa.

Program tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang pengembangan kewirausahaan khususnya BUMDes.

"Jangan sampai BUMDes terjebak dengan istilah 'BUMDes tangan di bawah'. Artinya selalu bergantung pada dana desa. Kita ingin BUMDes mandiri, salah satunya dengan menyiapkan edukasi melalui akademi desa," tegasnya.

Menurutnya, lahirnya program BUMDes sejalan dengan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa. Pembentukan BUMDes diawali dengan hasil musyawarah desa yang kemudian dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes).

Adapun ia menegaskan bahwa BUMDes yang terbentuk melalui Perdes telah memiliki kekuatan secara hukum.

0 comments

    Leave a Reply