Jumat, RUU Terorisme Dibawa ke Paripurna
IVOOX.id, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme, Muhammad Syafii, memastikan hasil pembahasan revisi akan dibawa ke Rapat Paripurna, Jumat (25/5/2018).
RUU Terorisme dibawa ke paripurna karena sudah tidak ada pembahasan krusial.
“Pemerintah sudah mengikuti logika hukum sehingga Jumat bisa dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui,” kata Syafii, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Perkembangan pembahasan RUU Terorisme tersebut sudah disampaikan oleh pimpinan Pansus saat bertemu Pimpinan DPR pada hari Senin (21/5).
Dalam pertemuan itu, kata Syafii, pimpinan DPR juga menanyakan agenda terdekat Pansus dan perencanaan ke depan untuk memastikan revisi UU Terorisme segera disetujui.
“Pimpinan DPR hanya menanyakan apa perencanaan kami. Kami melaporkan rencananya rapat pada hari Rabu (23/5),” ujarnya.
Rapat itu untuk melanjutkan pembahasan RUU Terorisme, lalu pada hari Kamis (24/5) akan diagendakan pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke Paripurna.
Syafi’i mengatakan bahwa semua agenda tersebut bisa berjalan lancar apabila pemerintah tidak meminta penundaan dalam pembahasan pada hari Rabu (23/5).
“Kamis diadakan Raker dan pandangan mini fraksi. Itu sudah dijadwalkan,” ujarnya.
Syafii mengatakan pengesahan RUU Terorisme sudah mencapai 99.9 persen. Persoalan yang masih mengganjal adalah definisi terorisme.
Menurutnya, definisi merupakan hal krusial yang harus mendapat kesepakatan dari semua pihak yang berkepentingan.
Peta perbedaan, kata Syafii, terletak pada frasa ‘gangguan keamanan’ serta ‘motif ideologi dan politik’ dalam definisi terorisme.
Syafii mengatakan Densus 88 Antiteror Polri tak ingin ada frasa tersebut dalam definisi teroris karena akan mempersempit ruang gerak mereka menanggulangi terorisme.
Syafii mengatakan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri merupakan satu-satunya pihak yang belum bersepakat ada frasa gangguan keamanan serta motif ideologi dan politik dalam definisi terorisme.
Di sisi lain, politisi Gerindra ini menilai frasa tersebut sangat penting untuk membatasi kewenangan Densus 88 dalam melakukan penindakan serta mencegah pelanggaran selama pelaksanaan UU.
“Kalau kemudian tidak bisa bebas menangkap, ya, memang harus tidak bebas. Karena di negara hukum aparat penegak hukum pada dasarnya tidak ada kewenangan apapun kecuali yang diberikan oleh hukum itu sendiri,” ujarnya.
Pansus juga belum menyepakati penempatan definisi terorisme. Sebagian fraksi menghendaki ditempatkan di batang tubuh. Sebagian lain meminta ditempatkan di penjelasan.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 12/2011 tentang Tata Cara Penyusunan UU, ia berkata ketentuan umum tidak bisa ditempatkan pada penjelasan.
“Jadi harus semuanya masuk ke dalam norma, batang tubuh,” ujar Syafii.

0 comments