Jumat, Anies Teken Pergub UMP DKI 2019

IVOOX.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan akan menandatangani Peraturan Gubernur DKI terkait upah minimum provinsi DKI Jakarta 2019, Jum'at (26/10). Namun, pengumuman besaran UMP akan dilakukan serentak bersama provinsi lainnya oleh pemerintah pusat.
"Jum'at penandatangan pergub, tapi diumumkan secara serentak 34 provinsi pada 1 November 2018. Kemarin, kita baru mengeluarkan angka versi pemerintah dan versi pengusaha, tapi versi serikat pekerja nanti. Angka itulah difluktuasikan dan ketemu satu angka untuk diumumkan oleh gubernur DKI," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Balaikota, Jakarta Pusat. Kamis (25/10).
Anies tidak beredia menyebut besaran angka UMP 2019 itu. Kendati Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan UMP naik sebesar 8,03 persen tahun 2019, pihaknya masih menghormati aspirasi serikat pekerja. Dia menjamin, keputusan besaran UMP itu akan menyejahterakan kaum pekerja di Ibukota.
"Kita, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, fokus untuk menyejahterakan rakyat. Apabila dalam pengumumannya ada tidak sesuai usulan dari serikat pekerja, nanti selisih itulah yang akan kita fasilitasi. Kita akan tingkatkan kesejahteraan dengan melalui kartu pekerja," katanya.
Menurutnya, kartu pekerja yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memudahkan segala urusan. Seperti menggratiskan para pekerja untuk menggunakan Transjakarta. Lalu ada subsidi pangan kepada para pekerja yang nantinya bisa diperoleh di gerai milik Pasar Jaya
Andri pun menjamin tidak akan ada lagi demonstrasi dari kaum buruh. Pihaknya melibatkan 38 federasi pekerja untuk turut mendata anggotanya yang berhak mendapatkan kartu pekerja. Semula, tuturnya, Kartu Pekerja ini tidak direspon dengan baik oleh kaum buruh dengan beragam alasan.
"Awalnya mereka menganggap ini akal-akalan subsidi-subsidian. Dari dulu juga begitu faktanya. Makanya saya tantang mereka. Kan begini, salah satu proses mendapatkan kartu pekerja itu dia harus buka rek di Bank DKI," ucapnya.
Kendala yang dihadapi dalam mendistribusikan kartu pekerja, akunya, adalah soal pendataan. Selain itu, kartu pekerja pun bisa dimiliki dengan beberapa persyaratan. Seperti pekerja itu harus berupah UMP, tidak boleh lebih atau kurang dan harus pekerja yang baru setahun bekerja.
"Nah, sekarang kita kasih plus 10 persen. Lalu dulu, distate bahwa yang mendapatkan itu yabg bekerja kurang dari 1 tahun. Jadi, kalau lebih 1 tahun sehari itu nggak boleh menerima kartu pekerja. Sekarang kita buka selamanya, selama dia hanya mendapatkan UMP plus 10 persen," tegasnya.

0 comments