Jubir KPK: Penyitaan HP Hasto Sesuai Prosedur

IVOOX.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan terhadap handphone (HP) milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur. Selain HP, ia mengaku penyidik KPK menyita buku catatan yang diduga milik Hasto.
"Semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme prosedurnya, termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun HP, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (11/6/2024).
Ia mengaku penyidik KPK menyita HP dan buku catatan yang diduga milik Hasto. Namun ia tidak menjelaskan temuan penyidik terkait penyitaan itu. Penyitaan HP dan buku catatan milik Hasto tersebut diklaimnya bagian dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.
"Itu menjadi sebuah keberlanjutan untuk menggali informasi, kelengkapan keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik," ujar Budi.
Ia membantah KPK ada motif politik terkait penyitaan HP dan buku catatan milik Hasto.
"KPK fokus pada penegakan hukum. Oleh karena itu, pemeriksaan ini juga tadi kami sampaikan bukan sesuatu yang tiba-tiba," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Budi memastikan tim penyidik KPK masih mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan dari serangkaian pemeriksaan dari berbagai sumber, termasuk pemeriksaan terhadap Hasto dan tiga saksi kerabat Harun Masiku yang diperiksa beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, tim hukum Hasto Kristiyanto menyatakan keberatan atas tindakan penyidik Komisi KPK yang menyita handphone (HP) dan barang pribadi milik stafnya saat pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Penyitaan tersebut dilakukan pada hari ini, Senin (10/6/2024).
Barang-barang yang disita oleh penyidik KPK disebutnya meliputi 2 HP milik Hasto, 1 HP milik staf Hasto bernama Kusnadi, dan buku tabungan milik Kusnadi.
"Perlu diketahui oleh publik, barang-barang yang disita itu adalah barang pribadi. Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessi, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Ronny mengungkapkan bahwa penggeledahan dan penyitaan barang pribadi Hasto dilakukan dengan cara yang dianggap menjebak. Saat Hasto menjalani pemeriksaan, penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti memanggil Kusnadi dengan alasan bahwa Hasto memanggilnya. Namun, Kusnadi dipanggil ke ruang penyidik yang berbeda dengan Hasto dan langsung dilakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap barang-barangnya, termasuk handphone milik Hasto.
"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ujar Ronny.
Selain itu, Ronny menemukan adanya kesalahan penulisan dalam berita acara penerimaan barang bukti hasil penyitaan handphone dan buku tabungan dari Kusnadi. Dalam berita acara tersebut, Rossa serta dua penyidik KPK lainnya, yakni Rahmat Prasetyo dan M. Denny Arief, menuliskan tanggal 23 April 2024.
Ronny menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK merupakan tindakan kejahatan hukum karena tidak terdapat izin dari pengadilan. Hal ini, menurutnya, melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Terhadap penggeledahan saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHAP Pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian, terkait penyitaan menurut kami juga melanggar KUHAP Pasal 39," kata Ronny.
Atas insiden ini, tim kuasa hukum Hasto berencana melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan praperadilan guna mencari keadilan.

0 comments