JPU Ungkap Soal Emas dan Valuta Asing dalam Dakwaan TPPU Febrie Adriansyah | IVoox Indonesia

JPU Ungkap Soal Emas dan Valuta Asing dalam Dakwaan TPPU Febrie Adriansyah

antarafoto-sidang-dakwaan-febrie-adriansyah-1791365857-1
Terdakwa selaku mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

IVOOX.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap temuan puluhan kilogram emas batangan dan jutaan dolar AS dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah.

Selain emas dan dolar AS, JPU juga menemukan valuta asing lainnya yang disebut disembunyikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut di sejumlah lokasi.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026, Jaksa Utama Madya Agus Sahat mengatakan salah satu lokasi penyimpanan aset tersebut berada di ruang brankas sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor.

Menurut uraian dakwaan, lokasi penyimpanan tersebut dikelola oleh orang kepercayaan Febrie, Don Ritto.

"Harta tersebut berada di ruang brankas di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2 – 4 (rumah Sentul), RT 3/RW 8 Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang hanya dapat diakses oleh Don Ritto," ujar Agus Sahat, dikutip dari Antara.

JPU menyebut di ruang brankas tersebut ditemukan sebuah koper hitam berisi 49 batang emas dan koper hijau berisi 25 batang emas. Setiap emas batangan memiliki berat satu kilogram sehingga total temuan emas di lokasi tersebut mencapai 74 kilogram.

Selain emas, JPU mengungkap temuan koper lain berisi 26.700 lembar uang pecahan 100 dolar AS atau setara 2,67 juta dolar AS serta uang tunai dalam pecahan dolar Singapura.

JPU juga menyebut uang tunai dalam berbagai mata uang asing, antara lain riyal, euro, yen, dan baht, ditemukan di sejumlah lokasi lainnya.

Lokasi tersebut meliputi brankas di PT KOIN Money Changer, brankas restoran Cafe de'Clan Signature, serta sebuah kamar indekos di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

"Hal tersebut dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan atas saham, kendaraan, emas, tanah/bangunan dan/atau aset lainnya menggunakan pihak lain sehingga asal usul dan sumber Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi menjadi tidak mudah diketahui," ujar Agus Sahat.

JPU menyebut Febrie Adriansyah membeli sejumlah aset berupa apartemen dan kendaraan dengan menggunakan nama pihak lain dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Agus Sahat membeberkan sejumlah aset yang menurut dakwaan dibeli menggunakan uang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Di sektor properti, JPU menyebut Febrie melalui Don Ritto alias Idon dan Rangga Cipta membeli dua unit apartemen di District 8 SCBD, Jakarta, dengan total nilai Rp46,18 miliar.

Kedua apartemen masing-masing senilai Rp23,09 miliar tersebut tercatat atas nama PT Hutama Indo Tara.

Selain apartemen, menurut dakwaan, Febrie melalui orang-orang kepercayaannya membeli sejumlah bidang tanah di beberapa daerah, antara lain Tanjung Jabung Barat, Jambi, serta Cilandak Barat, Depok, dan Bandung.

"Penghasilan resmi terdakwa sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia dan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Republik Indonesia tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa, baik berupa benda bergerak/tidak bergerak, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa," kata Agus Sahat.

JPU juga menguraikan pembelian sejumlah kendaraan yang menggunakan nama pihak lain.

Menurut dakwaan, Toyota Alphard senilai Rp1,1 miliar diatasnamakan kepada Ryanda Rachmadi, sedangkan Toyota Innova Venturer senilai Rp500 juta diatasnamakan kepada Rangga Cipta.

Sementara Land Rover senilai Rp3,1 miliar dan Hyundai Palisade senilai Rp800 juta disebut diatasnamakan kepada PT Blok Bulungan Bara Utama.

JPU mendakwa rangkaian pembelian dan penempatan aset tersebut merupakan bagian dari upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan TPPU, JPU menyebut keseluruhan penerimaan berupa uang mencapai Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS, selain penerimaan berupa saham, tanah dan/atau bangunan.

Menurut JPU, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang diduga melakukan berbagai transaksi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut.

Febrie antara lain didakwa berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

JPU juga mengajukan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Febrie digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Febrie, pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin juga menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dalam rangkaian perkara tersebut.

0 comments

    Leave a Reply