JPU Dakwa Taufik Hidayat dengan Tiga Dakwaan Kumulatif pada Kasus Penyepakan YTR | IVoox Indonesia

JPU Dakwa Taufik Hidayat dengan Tiga Dakwaan Kumulatif pada Kasus Penyepakan YTR

pembacaan dakwaan kepada Taufik Hidayat
Situasi ruang persidangan menjelang pembacaan dakwaan kepada Taufik Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (30/9/2026). ANTARA/Ilham Nugraha.

IVOOX.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Taufik Hidayat (30 tahun) di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan tiga dakwaan kumulatif dalam perkara dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah mengatakan tiga dakwaan tersebut disusun secara kumulatif berdasarkan rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.

“Dakwaan tadi sudah dijelaskan, dakwaan yang kami berikan sifatnya kumulatif sesuai rangkaian perbuatan terdakwa, ada tiga dakwaan,” kata Nizar di Bandung, Rabu (30/9/2026), dikutip dari Antara.

Nizar menyebut dakwaan pertama berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sedangkan dakwaan kedua menggunakan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara dakwaan ketiga, kata dia, menggunakan Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan perbuatan sebagaimana didakwakan kepada terdakwa.

“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 451 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 468 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan rangkaian perbuatan terhadap korban yang disebut berlangsung sejak sekitar Desember 2024 hingga Juni 2026 di sejumlah tempat di Kabupaten Bandung.

Rangkaian perbuatan tersebut mencakup dugaan kekerasan fisik, pembatasan terhadap korban, serta kekerasan seksual yang menurut dakwaan dilakukan terdakwa dalam rentang waktu tersebut.

Nizar mengatakan penyusunan dakwaan secara kumulatif dilakukan untuk menggambarkan rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Taufik dalam satu perkara sehingga seluruh dugaan perbuatan dapat diperiksa dalam proses persidangan.

“Yang penting efisiensinya tercapai,” kata Nizar terkait proses pemeriksaan perkara di persidangan.

Akibat rangkaian perbuatan itu, korban mengalami sejumlah luka berat sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan medis, termasuk kerusakan pada kedua mata, luka pada wajah, patah tulang wajah, dan kehilangan sejumlah gigi.

Perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa melalui tahapan persidangan di PN Bale Bandung dengan mengacu pada dakwaan yang telah dibacakan JPU terhadap terdakwa.

Jaksa Siapkan 20 Saksi dan 5 Ahli 

JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyiapkan sekitar 20 saksi dan lima ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara Taufik Hidayat di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Nizar mengatakan puluhan saksi dan ahli tersebut tercantum dalam berkas perkara yang telah disiapkan untuk proses persidangan.

“Sesuai dengan berkas, memang ada beberapa saksi sejumlah sekitar 20-an. Ada ahli, untuk ahli ada lima,” katanya seusai persidangan.

Menurut dia, JPU masih melakukan penilaian terhadap bobot keterangan para saksi dan ahli sebelum menentukan pemeriksaan yang diperlukan dalam persidangan.

“Tapi kami akan menilai bobot-bobot yang bisa dipertanggungjawabkan atau diperiksa secara persidangan supaya sidang ini berjalan dengan lancar, tertib, dan mungkin juga tidak terlalu lama,” ujarnya.

Nizar mengatakan penilaian tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan perkara berjalan efektif dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pembuktian dalam persidangan.

0 comments

    Leave a Reply