Jokowi Terbitkan Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online

IVOOX.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang ditandatanganinya tanggal 14 Juni 2024. Kepres tersebut berisi pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring atau Judi Online yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto.
Dalam salinan Kepres yang ditayangkan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu (15/4/2026, disebutkan Satgas Judi Online dibentuk karena kegiatan perjudian online telah menimbulkan keresahan masyarakat sehingga memerlukan segera langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Kepres menyebutkan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring bertanggung jawab langsung pada presiden. Tugasnya melakukan mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring, serta menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Satgas Judi Online yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto dengan Wakil Ketua Satgas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendi.
Selanjutnya Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebagai Ketua Harian Pencegahan dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas Pemberantasan Judi Online diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.
Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya Presiden mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.
Masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31 Desember 2024.
Pada Pasal 14 disebutkan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden Jokowi dalam pernyataan secara virtual di Jakarta, Rabu (12/6/2024), menegaskan keseriusan pemerintah memberantas praktik judi online dengan cara menutup jutaan situs judi yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," katanya, dikutip dari Antara, Sabtu (15/6/2024).

0 comments