Jokowi Teken Perpres untuk Pembentukan Kortastipidkor Polri | IVoox Indonesia

May 4, 2025

Jokowi Teken Perpres untuk Pembentukan Kortastipidkor Polri

Salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Kortastidpikor
Tangkapan layar - Salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024. (ANTARA/Andi Firdaus)

IVOOX.id – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Mengutip Antara, Kamis (17/10/2024), dalam berkas salinan yang dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Ketentuan terkait pembentukan Kortastipidkor Polri tercantum pada sisipan Pasal 20A yang menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri."

Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Kortastipidkor dipimpin kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri.

Selanjutnya, kepala Kortastipidkor dibantu seorang wakil kepala Kortastipidkor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pembentukan Kortastipidkor Polri diajukan sejak Desember 2021 saat melantik 44 orang mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Kortastipidkor nantinya dilengkapi dengan divisi-divisi, seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga, dan penindakan sehingga di dalamnya berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai penindakan.

Menurut Sigit, upaya Polri memperkuat bidang pemberantasan korupsi membutuhkan peran 44 orang mantan pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN Polri.

Selain Kortastipidkor, Polri juga mengembangkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang yang sudah diterbitkan peraturan presiden pada awal Februari 2024.

Polri juga mengembangkan direktorat siber di delapan kepolisian daerah dalam rangka memperkuat penanganan perkara tindak pidana siber.

Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengemukakan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merupakan wujud keseriusan institusi penegak hukum itu dalam memberantas korupsi.

"Kami melihat ada upaya Kapolri memberikan perhatian serius terhadap penegakan hukum antikorupsi," ujar Sugeng dikutip dari Antara, Kamis (17/10/2024).

Faktor yang melatarbelakangi pembentukan Kortastipidkor Polri adalah ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Sugeng, Perpres 112/2024 itu telah mengubah posisi tugas pokok pemberantasan korupsi, yang sebelumnya berada di bawah Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, kini menjadi langsung di bawah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Sugeng mengatakan bahwa dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru, tugas Kortastipidkor adalah melakukan pencegahan, penyelidikan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

"Ini adalah suatu angin segar bahwa institusi Polri serius untuk melakukan pemberantasan korupsi," kata Sugeng.

Ia juga meyakini bahwa kehadiran Kortastipidkor dapat mewujudkan penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagaimana yang termaktub dalam Astacita.

Akan tetapi, lanjut Sugeng, langkah pertama yang harus dilakukan Polri adalah penindakan oknum-oknum di dalam instansi yang melakukan korupsi.

"Bersihkan dulu dari bawah sampai jenderal yang melakukan korupsi," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply