Jokowi Teken Aturan Baru, Ormas Dapat Prioritas Kelola Pertambangan | IVoox Indonesia

April 28, 2025

Jokowi Teken Aturan Baru, Ormas Dapat Prioritas Kelola Pertambangan

Lubang Bekas Tambang Batu Bara di Sawahlunto. Olahan Batu Bara hasilkan Energi Kotor
ILUSTRASI - Pekerja mengganti penyangga dinding saat pemeliharaan lubang tambang batu bara Sawahluwung di Sawahlunto, Sumatera Barat, Kamis (7/9/2023). PT Bukit Asam (Tbk) Unit Pertambangan Ombilin (PTBA UPO) membuka lubang tambang batu bara yang sudah tidak berproduksi lagi itu menjadi lubang pendidikan untuk kebutuhan praktek dan penelian akademis. Pengolahan batu bara hasilkan energi kotor . ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

IVOOX.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan baru yang memberikan peluang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Peraturan yang ditetapkan pada 30 Mei 2024 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berdasarkan peraturan tersebut badan usaha milik ormas keagamaan akan diprioritaskan untuk diberikan penawaran mengelola WIUPK, sebagaimana tertuang dalam pasal 83A.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).

Selain memiliki keistimewaan untuk diprioritaskan, badan usaha ormas keagamaan juga harus memiliki saham mayoritas dan menjadi pengendali usaha.

Kemudian IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Sementara terkait jangka waktu, berdasarkan peraturan tersebut, bahwa penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," isi ayat 7.

0 comments

    Leave a Reply