Jokowi: Perpres Mobil Listrik Sudah Saya Tanda Tangani

IVOOX.id, Jakarta - Peraturan Presiden tentang Mobil Listrik sudah ditandatangani Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) pada Senin (5/8) lalu. Antara lain mewajibkan kandungan lokal.
Hal tersebut diakui langsung Jokowi kepada wartawan usai acara peresmian gedung baru ASEAN di Jakarta, Kamis (8/8). "Sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani Senin (5/8) pagi," kata Presiden.
Regulasi tersebut, ungkap Jokowi, ditujukan untuk mendorong perusahaan-perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air. Presiden menjelaskan sebesar 60 persen pengoperasian mobil listrik tergantung bagian baterai.
"Bahan untuk buat baterai dan lain-lain ada di negara kita. Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif karena bahan-bahan ada di sini," ujar Presiden.
Sebelumnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam peraturan presiden juga diatur mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mobil listrik yakni sebesar 35 persen.
Dia mengatakan hal itu dapat mendorong ekspor Indonesia.

0 comments