Jokowi Keluarkan UMKM dari Daftar Kepemilikan Asing Melalui DNI | IVoox Indonesia

April 27, 2025

Jokowi Keluarkan UMKM dari Daftar Kepemilikan Asing Melalui DNI

jokowi

IVOOX.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak memasukkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam daftar kepemilikan usaha lewat penjaringan investasi asing dalam program Daftar Negatif Investasi (DNI) di kebijakan ekonomi ke 16 tahun 2018.

Keputusan tersebut diambil setelah Jokowi mendapatkan protes dan masukan dari organisasi perdagangan dan usaha seperti Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Apalagi, ia menyebut bahwa selama ini UMKM memiliki kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Jadi tidak perlu ragu, saya pastikan akan saya keluarkan UMKM ini dari relaksasi DNI. Saya putuskan di sini," katanya dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Ia mengakui bahwa dirinya memang mendapatkan komplain dari organisasi tersebut yang disampaikan oleh masing-masing pimpinan organisasi, Ketua Kadin, Rosan Roeslani, dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Bahlil Lahadalia.

"Saya sudah ditelepon oleh ketua KADIN dan HIPMI yang komplain masalah itu. Barangnya (Rancangan Peraturan Presiden) itu belum sampai ke Istana, Perpresnya belum saya tanda tangani," ungkap dia.

Ia menegaskan, Indonesia harus menjadi ladang bagi tumbuh suburnya UMKM. Maka itu, dirinya menghendaki agar UMKM di Indonesia memperoleh kemudahan dalam berusaha. Apalagi Presiden sendiri sebelumnya berasal dari kalangan UMKM.

"Saya ini alumni UMKM. Keluarga saya juga masuk dalam kategori UMKM. Anak-anak saya juga masuk dalam kategori UMKM, jualan martabak, jualan pisang. Kita tahu mayoritas pengusaha Indonesia juga UMKM," paparnya.

Sejauh ini, Jokowi mengklaim bahwa pemerintah berpihak pada UMKM yang ada di Indonesia, yang mana jumlahnya mencapai 62 juta. Hal ini ditandai dengan beberapa kebijakan yang telah diputuskan pemerintah.

"(Salah satunya) Kita telah melakukan penurunan bunga kredit KUR dari 23 persen ke 7 persen. Juga pajak penghasilan, PPh final, yang dulunya 1 persen menjadi 0,5 persen sejak Juni yang lalu," ucap dia.

Ia juga menyadari bahwa kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia sangatlah besar. Mayoritas tenaga kerja Indonesia yang berada di sektor UMKM telah memberikan kontribusi terhadap PDB mencapai 60 persen.

"Jadi jangan meragukan komitmen saya terhadap UMKM, jangan ragukan! Karena kita tahu kontribusi UMKM bagi ekonomi Indonesia ini sangat signifikan," tukasnya.

DNI Tetap Jalan

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan draf peraturan presiden atau Perpres mengenai relaksasi daftar negatif investasi atau DNI akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin pekan depan.

Ia mengatakan pekan ini dirinya masih akan membahas draf tersebut dengan para menteri yang lain.

"Saya mau ngajak ngobrol beberapa menteri akhir minggu ini. Kamis atau Jumat inilah saya cari waktu, kemudian finalkan. Senin baru kita akan naikkan ke presiden," ucap dia.

Sebelumnya pemerintah pada dua pekan lalu mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Dalam paket kebijakan ini pemerintah memutuskan untuk merelaksasi aturan mengenai DNI.

Relaksasi ini diharapkan bisa menarik investasi luar negeri atau foreign direct investment ke Indonesia sehingga membantu mengurangi defisit transaksi berjalan.

0 comments

    Leave a Reply