Jokowi Hadir di Persidangan Roy Suryo, Tunjukkan Ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

IVOOX.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah dari tingkat SD hingga S1 miliknya di hadapan Roy Suryo dan pengunjung dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 5 November 2026.
Jaksa sebelumnya menunjukkan barang bukti ijazah Jokowi ke hadapan majelis hakim. Lalu, Jokowi meminta izin ke majelis hakim untuk menunjukkan ijazah tersebut ke hadapan pengunjung sidang.
"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga yang mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," kata Jokowi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), dikutip dari Antara.
Hakim kemudian mengizinkan Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung sidang.
Setelah itu, Jokowi membalikkan badan dan langsung memperlihatkan ijazahnya ke hadapan pengunjung sidang hingga awak media.
Setelah itu, Jokowi menunjukkan ijazahnya ke hadapan majelis hakim lalu kembali duduk di kursi persidangan.
Sebelumnya, Jokowi membeberkan riwayat pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Ia menjelaskan runtutan proses kelulusan strata satu (S1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam kesaksiannya pada sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo cs.
Di hadapan majelis hakim, Jokowi menjelaskan seluruh tahapan akademisnya telah dipenuhi, mulai dari ujian skripsi hingga prosesi wisuda.
"Ya jadi ujian skripsi itu pada tanggal 23 Oktober 1985, Yang Mulia," kata Jokowi.
Setelah menjalani ujian skripsi, Jokowi kemudian mengikuti wisuda bersama lulusan dari seluruh fakultas di UGM pada 19 November 1985.
Prosesi wisuda tersebut berlangsung di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta. Jokowi mengatakan terdapat 14 mahasiswa dari Fakultas Kehutanan yang mengikuti wisuda pada kesempatan tersebut.
"Satu Fakultas Kehutanan itu ada yang ikut wisuda itu ada 14 orang, Yang Mulia," ujarnya.
Jokowi mengaku tidak mengingat seluruh nama mahasiswa yang mengikuti wisuda tersebut. Namun, Jokowi menyebut dirinya berada pada urutan ke-12 dari daftar yang diingatnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, jaksa kemudian menanyakan waktu penyerahan ijazah S1 kepada Jokowi setelah prosesi wisuda.
Menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa ijazahnya diterbitkan pada 5 November 1985.
Adapun dua pejabat UGM yang menandatangani dokumen tersebut, yakni Rektor UGM saat itu dan Dekan Fakultas Kehutanan.
Jaksa selanjutnya memastikan bahwa ijazah S1 yang sebelumnya diperlihatkan dalam persidangan merupakan dokumen milik Jokowi.
"Betul, Yang Mulia," jawab Jokowi ketika ditanya mengenai kepemilikan ijazah tersebut.
Lebih lanjut, jaksa juga mendalami foto yang tercantum pada ijazah tersebut dengan menanyakan apakah foto itu merupakan foto Jokowi atau foto seseorang bernama Dumatno Budi Utomo.
Jokowi menegaskan bahwa foto yang terpasang pada ijazah tersebut merupakan foto dirinya.
"Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?" jawabnya.
Lebih lanjut, Jokowi mengaku tidak mengetahui bahwa ijazah S1 miliknya dijadikan objek penelitian oleh terdakwa. Dia juga mengatakan tidak pernah menerima permintaan izin atau pemberitahuan terkait penelitian tersebut.
Jokowi kemudian menceritakan pernah didatangi rombongan menggunakan bus yang menggelar demonstrasi di kediamannya. Tiga orang dari rombongan tersebut sempat dipersilakan masuk dan meminta dirinya memperlihatkan ijazah asli.
Dalam persidangan itu, hadir Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu untuk mendampingi sang ayah saat memberikan kesaksian dalam sidang di PN Jaktim.
Ribuan Personel Gabungan Amankan Sidang di PN Jaktim
Sebanyak 1.200 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan yang menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 5 November 2026.
"Dari pihak keamanan, kami menyiapkan sekitar 1.200 personel untuk mengamankan kawasan PN Jakarta Timur selama jalannya persidangan," kata Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra di Jakarta, Kamis (5/11/2026), dikutip dari Antara.
Unsur gabungan tersebut terdiri dari TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur.
Menurut Andre, pengerahan personel gabungan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama berlangsungnya persidangan.
Apalagi, kehadiran Jokowi diperkirakan menarik perhatian masyarakat, termasuk massa dari dua kelompok yang memiliki pandangan berbeda.
Kedua kelompok tersebut yakni pendukung Jokowi dari organisasi Projo serta kelompok Roy Suryo dan kawan-kawan yang diperkirakan turut hadir di sekitar lokasi persidangan
"Karena hari ini akan ada massa dua kubu baik dari Projo dan kubu Roy Suryo cs, jadi estimasi massa cukup banyak," ujar Andre.
Dia berharap, persiapan pengamanan ini dapat memberikan keamanan dan ketertiban seluruh rangkaian persidangan.
Selain itu, pengamanan tidak hanya difokuskan pada area gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi juga memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, termasuk aktivitas masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di kawasan tersebut.
Pihak kepolisian juga meminta dukungan masyarakat sekitar, terutama warga Perumahan Eramas 2000, untuk ikut menjaga situasi tetap aman selama pelaksanaan persidangan.
"Kami mohon doa dan kerja samanya kepada warga sekitar, khususnya Eramas 2000, agar kegiatan sidang berjalan aman, lancar, dan kondusif," ucap Andre.
Selain menyiapkan personel pengamanan, kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pengaturan lalu lintas tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan, termasuk jumlah masyarakat yang datang untuk mengikuti maupun menyaksikan jalannya persidangan.
Andre menyebutkan rekayasa lalu lintas yang diterapkan bersifat situasional sehingga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi keamanan dan arus kendaraan di sekitar lokasi.


0 comments