Jokowi: Dewas Bikin KPK Lebih Baik dan Sistematis, Pukat UGM: Tak Ada Pengaruh... | IVoox Indonesia

August 8, 2025

Jokowi: Dewas Bikin KPK Lebih Baik dan Sistematis, Pukat UGM: Tak Ada Pengaruh...

dewas KPK

IVOOX.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap Dewan Pengawas (Dewas) KPK dapat menjadikan pemberantasan korupsi menjadi sistematis dan KPK ke depan jadi lebih baik. Namun, menurut Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), keberadaan Dewas beserta nama anggotanya yang sebenarnya memiliki rekam jejak baik, tidak berpengaruh dan tak banyak membantu.

Hari ini, Jumat (20/19), Jokowi melantik pimpinan KPK 2019-2023 yang terdiri dari Ketua KPK Firli Bahuri dengan empat komisioner yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.

Lalu, dilantik juga Dewan Pengawas KPK 2019-2023 dengan ketua Tumpak Hatorangan Panggabean dan anggota Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono.

"Saya berharap sekali lagi penguatan KPK itu betul-betul nyata pemberantasan korupsi bisa sistematis sehingga betul-betul memberikan dampak yang baik bagi ekonomi, bagi negara kita," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta.

Sebelumnya, seperti ramai diberitakan UU KPK telah direvisi dengan memangkas sejumlah kewenangan kunci KPK, termasuk penyadapan yang harus sepengetahuan Dewas. Selain itu, sejumlah pihak pejuang anti-korupsi juga mempertanyakan integritas salah satu pimpinan KPK yang dilantik.

Terkait itu, ketua Pukat UGM Oce Madril menyatakan nama-nama yang dilantik sebagai Dewas KPK itu tidak akan terlalu banyak membantu terhadap penguatan KPK ke depan.

"Nama-nama itu ya tidak terlalu relevan, tidak terlalu banyak membantu, karena memang konsep Dewan Pengawas itu sendiri yang bermasalah," ujar Oce Madril, Kamis (19/12) saat menanggapi nama-nama anggota Dewas yang bakal dilantik Jumat.

Oce mengakui, nama-nama tersebut memang bisa saja dikatakan memiliki rekam jejak yang baik, termasuk dalam komitmen pemberantasan korupsi. Namun menurut dia, hal tersebut tidak terlalu berpengaruh sebab yang menjadi masalah utama justru keberadaan Dewan Pengawas itu sendiri.

"Sebenarnya rekam jejak nama-nama kandidat itu tidak terlalu banyak membantu karena memang konsep Dewan Pengawas itu yang bermasalah, pengaturannya bermasalah, kedudukan lembaga bermasalah, fungsi dan tugasnya bermasalah," kata dia.

Oce mengatakan fungsi dan tugas Dewan Pengawas yang salah satunya turut terlibat dalam tindakan penyadapan yang dilakukan penyidik dinilai tidak sesuai dengan fungsi kerja KPK sebagai lembaga penegak hukum.

"Dewan pengawas itu kan tiba-tiba hadir dalam salah satu fungsi penegakan hukum atau fungsi penindakan. Misalnya mulai dari penyidikan yang di dalamnya mungkin ada penyadapan, ada penyitaan, ada penggeledahan, nah di situ masuk fungsi dewan pengawas yang itu sebenarnya tidak pas," kata Oce.

"Izin soal penyadapan itu kan fungsi pro-justitia, harusnya tidak melalui Dewan Pengawas. Kemudian fungsi penyitaan, penyidikan termasuk fungsi melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK itu kan tidak pas," tambah dia.

Apabila nantinya keberadaan Dewan Pengawas benar-benar ada dalam tubuh KPK, Oce memprediksi akan banyak permasalahan hukum yang akan timbul ketika menjalankan fungsi dan tugas.

"Kehadiran Dewan Pengawas itu justru berpotensi akan membuat lembaga itu menjadi kacau, karena ada pimpinan di satu sisi dan dewan pengawas di sisi lain dengan fungsi yang bermasalah, itu menjadi problem dan dia akan berpotensi menghancurkan fungsi kelembagaan," ujar Oce.

Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan.(Antara)


0 comments

    Leave a Reply