JK Kecam Keras Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar | IVoox Indonesia

August 21, 2025

JK Kecam Keras Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar

jusuf kalla hut ri
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla/Antara

IVOOX.id, Jakarta – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mengecam keras tindakan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Sabtu dini hari.

"Saya, selaku Ketua Dewan Masjid Indonesia, mengecam keras tindakan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, yang diperkirakan terjadi pada dini hari tadi," kata JK dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

JK percaya jajaran Polri dapat segera menangkap pelaku dan mengungkap motif dari tindakan tersebut.

"Saya yakin dan percaya aparat kepolisian segera mengungkap pelaku dan apa motif di balik tindakannya tersebut," tambahnya.

Wakil Presiden Ri ke-10 dan ke-12 itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya umat Islam, untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan penuh kasus tersebut kepada Polri.

"Saya berharap kepada masyarakat, terutama umat Islam di Makassar dan daerah lainnya di Indonesia, agar tidak terprovokasi atas tindakan tersebut," jelasnya.

Kebakaran mimbar di Masjid Raya Makassar terjadi Sabtu dini hari sekira pukul 01.17 WITA. Dari rekaman kamera pengawas di lokasi, terpantau pelaku semapt menutup kamera CCTV sebelum membakar mimbar.

Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan berhasil menangkap pelaku berinisial KB (27) yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar pada Sabtu dini hari.

Penangkapan pelaku tersebut dari laporan dan informasi diterima, serta hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi. Dari pemeriksaan saksi awal dan tangkapan rekaman CCTV masjid berhasil identifikasi dilakukan oleh pelaku.

Selain itu, hasil olah TKP Tim Laboratorium Forensik menemukan adanya sisa pembakaran diduga botol berisi cairan minyak tanah.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KHUPidana ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, yaitu perbuatan sengaja membakar," ucap Witnu menekankan kepada awak media.

Untuk motif yang dilakukan pelaku, ungkap Kapolres, karena sakit hati kepada pengurus masjid setiap datang beristirahat atau tidur di masjid itu selalu dilarang oleh pengurus dan pengamanan masjid setempat.

0 comments

    Leave a Reply