Jika Jakarta Dikarantina, Pemerintah Harus Menyiapkan Ini

IVOOX.id, Jakarta - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menerangkan soal skema yang harus disiapkan pemerintah apabila Jakarta dikarantina karena pandemi covid-19.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah harus memastikan seluruh warga tetap berada di rumah atau hanya berada di dalam lingkungan RT dan RW masing-masing.
"Pasokan pangan juga harus terjamin, baik dengan tetap dapat belanja ke supermarket terdekat maupun tukang sayur keliling lokal. Lalu bagi keluarga yang kurang mampu atau miskin harus mendapatkan bantuan pangan dan uang harian agar perekonomian lokal tetap dapat bejalan meski melambat," jelas Nirwono kepada Media Indonesia, Minggu (29/3).
Skema lain yang harus diperhatikan Nirwono ialah transportasi publik tetap harus beroperasi dengan jam operasional terbatas, yakni dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Armada juga perlu diperbanyak dengan waktu kedatangan yang singkat. Hal ini katanya, agar tidak terjadi penumpukan penumpang di halte atau stasiun.
Selain itu, fasilitas publik seperti rumah sakit, puskesmas, apotek dan klinik, pasar dan supermarket harus tetap dibuka.
“Hal ini untuk memastikan warga dapat memenuhi kebutuhan vitamin/obat dan pangan dengan aman," tutur Nirwono.
Pemerintah juga harus memerhatikan pekerja yang tidak bisa melakukan pekerjaan dari rumah.
“Harus ada insentif bagi pekerja yang terpaksa pergi bekerja keluar rumah seperti satpam, petugas sampah, tenaga medis, kurir, dan lainnya, yang diberikan oleh pemda atau perusahaan terkait," imbuh Nirwono.
Terakhir yang harus diperhatikan ialah pengoptimalan panduan yang jelas terkait dengan program belajar dari rumah.
“Apakah sampai akhir semester. Lalu, persiapan ujian akhir seperti apa, kenaikan kelas atau kelulusan hingga pendaftaran online ke jenjang berikutnya. Kebijakannya seperti apa," pungkasnya.

0 comments