JHT Masih Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Tapi Tidak 100 Persen | IVoox Indonesia

July 30, 2025

JHT Masih Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Tapi Tidak 100 Persen

8b91adf3-9971-4f01-870c-f6ce6dce0350

ivoox.id, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menjelaskan JHT bisa cair sebelum usia 56 tahun sesuai dengan Permenaker No. 2/2022.

BPJamsostek menetapkan peraturan baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. Peraturan tersebut tertuang dalam Pemnaker No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Dian Agung Senoaji mengatakan "peserta masih dapat mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30% dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun. Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia."

Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, maka saldo JHT dapat langsung dicairkan.

Peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.

“Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT."

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan, terhitung sejak diundangkan tanggal 4 Februari 2022, yakni 4 Mei 2022," tambahnya.

0 comments

    Leave a Reply