Jessica Wongso Sudah Maafkan Semua Pihak yang Berbuat Buruk | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Jessica Wongso Sudah Maafkan Semua Pihak yang Berbuat Buruk

antarafoto-jessica-wongso-konferensi-pers-usai-bebas-180824-app-5
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kedua kiri) didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kebebasan dirinya di Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Kuasa hukum Jessica menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

IVOOX.id - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, mengaku telah memaafkan semua pihak yang pernah berbuat buruk kepadanya selama proses hukumnya berlangsung. Jessica menegaskan bahwa ia tidak menyimpan dendam terhadap siapa pun.

Pernyataan ini disampaikan Jessica saat menggelar konferensi pers bersama tim hukumnya yang dipimpin oleh Otto Hasibuan di Senayan Avenue by Ottolima, Jakarta Pusat, pada Minggu (18/8/2024).

"Pada waktu hal itu terjadi, saya merasa sangat sedih. Tapi seiring berjalannya waktu, sekarang saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya," kata Jessica kepada wartawan.

Jessica menambahkan bahwa perasaan benci sudah tidak lagi menguasai dirinya, dan ia hanya ingin fokus menjalani kehidupannya ke depan.

"Saya sudah tidak ada kebencian lagi di hati. Jadi sekarang saya hanya ingin pulang dan menjalani kehidupan saya. Saya sudah memaafkan semuanya dan tidak ada dendam sama sekali," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Wongso resmi keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu pada pagi hari Minggu (18/8/2024) dan diserahkan kepada pihak keluarga serta pengacaranya di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara. Meskipun sudah bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk lapor hingga 27 Maret 2032, mengingat vonis yang dijatuhkan kepadanya adalah 20 tahun penjara.

Jessica memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani pidana selama 8,5 tahun, dengan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari yang mengurangi masa hukumannya sekitar 5 tahun.

0 comments

    Leave a Reply