Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Tetap Wajib Lapor Selama 8 Tahun ke depan

IVOOX.id – Setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, masih diwajibkan untuk melakukan wajib lapor selama 8 tahun ke depan.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, menyatakan bahwa Jessica harus tetap melapor hingga tahun 2032.
"Selama menjalani pembebasan bersyarat (PB), Jessica harus melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," ujar Deddy pada Minggu (18/8/2024).
Jessica divonis 20 tahun penjara, namun selama masa hukumannya, ia menerima remisi sebanyak 58 bulan 30 hari, yang setara dengan pengurangan hukuman hampir 5 tahun. Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024 dan sesuai dengan Peraturan Menkumham nomor 7/2022 yang mengatur syarat serta tata cara pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.
Jessica dinyatakan memenuhi syarat pembebasan bersyarat karena telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya. Namun, ia tetap harus melapor secara berkala selama masa sisa hukumannya.
Kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016, di mana Mirna meninggal setelah meminum kopi yang mengandung sianida saat bertemu dengan Jessica dan seorang teman lainnya di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 29 Januari 2016 dan ditangkap sehari setelahnya.
Pada 27 Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Jessica setelah hakim memutuskan bahwa ia terbukti melakukan pembunuhan berencana. Jessica sempat mengajukan banding dan kasasi, namun keduanya ditolak, begitu pula dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang diajukan pada 2018. Akhirnya, hukuman 20 tahun penjara tetap diberlakukan bagi Jessica Wongso.

0 comments