May 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Jelang Lebaran, Minuman dan Makanan Kedaluwarsa Masih Ditemukan

IVOOX.id, Jakarta - Sejumlah makanan dan minuman tak layak konsumsi atau sudah kedaluwarsa kembali ditemukan. Menjelang Idul Fitri 1439 Hijriah (H) ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) menyatakan, bahwa mereka berhasil menemukan minuman dan makanan kedaluwarsa yang masih diperjualbelikan.

Berdasarkan hasil sidak atau evaluasi monitoring, Dinkes Kabupaten Morotai menemukan beberapa hasil diantaranya penyitaan kosmetik dan makanan kedaluwarsa berupa biskuit, susu formula dan bahan makanan lainnya.

“Dinkes Pulau Morotai pada H-1 lebaran Idul Fitri melakukan Sidak sembilan bahan pokok (Sembako) berupa makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa dan bahan berbahaya lainnya di setiap pasar dan swalayan yang ada di Morotai,” papar Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Pulau Morotai, Anwar H Heuvelman seperti dilansir dari Antara, Selasa (14/6).

Menurutnya, kegiatan sidak ini dilakukan agar dapat menciptakan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Dikatakannya, hal ini dilakukan untuk menciptakan keadaan aman, nyaman konsumen dalam menggunakan dan mengkonsumsi.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengontrol para produsen untuk tidak menjual bahan makanan, minuman dan obat yang merugikan masyarakat. Bahkan, diakui Anwar, kegiatan ini dilakukan di semua pasar dan swalayan yang ada di Pulau Morotai.

“Kami melakukan ini secara terpadu dan bersinergi untuk melihat produk-produk yang memenuhi syarat untuk dipasarkan ke konsumen,” tambahnya.

Pengawasan dan monitoring ini, dikatakannya untuk menjamin agar produk bahan produk dan obat yang dijual harus memenuhi syarat.

Sebelumnya, Dinkes Pulau Morotai juga menemukan obat-obatan yang ada di Apotik yang merupakan obat titipan dari dokter praktik rumah sakit yang dijual kembali dengan harga mahal. Hal tersebut membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya yang besar untuk mengakses kesehatan.

“Padahal, dengan kondisi masyarakat yang sudah memiliki kartu BPJS dengan angka persentase 99,11% maka seluruh biaya pengobatan harus gratis,” tegasnya.

Diakui Anwar, sangat disayangkan tindakan praktik ilegal yang dilajukan oleh seorang dokter dan jika dilihat dari jumlah insentif yang diberikan oleh Pemkab Morotai kepada para dokter, sudah sangat besar yakni senilai Rp50 juta per orang.

0 comments

    Leave a Reply