Jawab Keluhan Bunga Deposito Turun, Menkeu Sebut Dampak Penempatan Dana Rp 200 Triliun di Bank | IVoox Indonesia

September 27, 2025

Jawab Keluhan Bunga Deposito Turun, Menkeu Sebut Dampak Penempatan Dana Rp 200 Triliun di Bank

antarafoto-konferensi-pers-apbn-kita-1758533290-1
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp321,6 triliun atau 1,35 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Agustus 2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

IVOOX.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini dampak kebijakan penempatan dana senilai Rp 200 triliun di lima bank sudah mulai terlihat. Ia menyebut contoh efektivitas kebijakan tercermin pada komentar pengacara kondang Hotman Paris terkait bunga deposito.

“Pak Hotman Paris protes sama saya. Waktu dia memperpanjang depositonya, bunga jadi turun, dia jadi rugi katanya. Memang itu tujuan saya. Biar dia belanja lagi, jadi ekonomi jalan,” kata Purbaya dikutip dari Antara, Selasa (23/9/2025).

Purbaya menggarisbawahi penempatan kas negara dengan bunga rendah di bank komersial itu bukan ditujukan untuk program pembangunan pada suatu tujuan tertentu.

Dengan menempatkan dana di bank, dia menargetkan dapat meningkatkan likuiditas dan menurunkan cost of fund, yang akhirnya bisa mendongkrak pertumbuhan kredit, konsumsi dan investasi, serta efek berganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi.

Maka dari itu, cerita Hotman Paris terkait turunnya bunga deposito diyakini membuktikan keberhasilan dari inisiatif yang ia jalankan.

“Itu merupakan konfirmasi bahwa kebijakan kita mulai jalan,” ujarnya.

Sebagai catatan, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 menetapkan rincian penempatan dana di lima bank itu di antaranya masing-masing sebesar Rp 55 triliun di Bank Mandiri, BNI, dan BRI serta Rp 25 triliun di BTN, dan Rp 10 triliun di BSI.

Bunga ditetapkan sebesar 80,476 persen dari bunga acuan Bank Indonesia (BI) dan tidak bisa digunakan untuk pembelian surat berharga negara (SBN).

“Dan tenor enam bulan itu dapat diperpanjang. Jadi sebetulnya enggak ada tenornya. Kalau bank tanya apakah boleh meminjamkan jangka panjang? Boleh saja. Saya akan menjaga supaya mereka enggak terganggu, saya enggak terganggu,” jelas dia.

Purbaya pun melihat rekam historis stok uang pemerintah di bank sentral masih amat memadai, sehingga ia yakin inisiatif ini dapat berjalan dengan baik.

0 comments

    Leave a Reply