Jawa Timur Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama 1,5 Bulan | IVoox Indonesia

July 19, 2025

Jawa Timur Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama 1,5 Bulan

1000530830
Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Kresna Bimasakti (kiri) saat memberikan keterangan, di Surabaya, Sabtu (13/7/2024). ANTARA/Willi Irawan

IVOOX.id – Pemerintah provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 1,5 bulan, yakni 15 Juli-31 Agustus 2024. Program tersebut meliputi bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas PKB Progresif.

"Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49.469.394.000," kata Kabid Pajak Kresna Bimasakti mewakili Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur Bobby Soemiarsono, dikutip Antara, Sabtu (13/7/2024).

Kresna melanjutkan pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek.

"Sementara pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000,” ujar Kresna.

Adapun objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000. Total sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000.

 "Terhadap pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah yang dilakukan sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB, yakni penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp 77.841.670.000, penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp 130.167.474.000, penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp 16.926.846.000," katanya.

 Sedangkan, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sebesar Rp 13.583.307.000.

Diprediksi total sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp 238.519.297.000.

0 comments

    Leave a Reply