Jawa-Lampung Masuk Yellow List dan Wajib Sertifikat Bebas Radiasi Untuk Ekspor Udang ke AS

IVOOX.id – Pemerintah memastikan bahwa hanya perusahaan eksportir udang asal Jawa dan Lampung yang kini tercatat dalam pengawasan Yellow List oleh otoritas Amerika Serikat (AS). Status ini diberikan setelah FDA menemukan kontaminasi Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang dari salah satu perusahaan di Indonesia beberapa waktu lalu. Dengan adanya status tersebut, perusahaan eksportir dari dua wilayah ini wajib memenuhi persyaratan tambahan sebelum udang mereka dikirim ke pasar AS.
Kepala Badan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, Ishartini, menjelaskan bahwa syarat tambahan tersebut berupa sertifikat bebas radioaktif yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi resmi. FDA secara resmi menunjuk Badan Mutu KKP dengan nama internasional Marine and Fisheries Quality Assurance Agency (MFQAA) sebagai Certifying Entity (CE) untuk menandatangani sertifikasi udang yang akan diekspor dari Jawa dan Lampung.
“Khusus perusahaan yang saat ini mengekspor udang dengan berdomisili di Jawa dan di Lampung, itu yang terkena Yellow List, artinya dia hanya terkena tambahan persyaratan, yaitu sertifikat bebas radioaktif yang diterbitkan certifying entity, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Ishartini dalam konferensi pers di kantor KKP, Kamis.
Pemerintah menyatakan bahwa seluruh ketentuan yang ditetapkan FDA telah diikuti. Indonesia juga memperkuat aspek pengawasan mutu sehingga status Yellow List berpotensi dicabut jika sistem pengawasan dinilai stabil oleh otoritas AS. “Kita sudah menerima aturan dari US FDA, seluruh Jawa dan Lampung kita ikuti, kita ikuti semua, nanti FDA akan melihat apabila sistem kita sudah bagus, sistem kita sudah kuat, dia akan datang inspeksi ke sini, dan nanti itu pun bisa kita usulkan untuk dicabut,” kata Ishartini.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah PT BMS, perusahaan yang pertama kali produknya dinyatakan terkontaminasi Cs-137 oleh FDA. Menurut Ishartini, perusahaan tersebut telah melakukan berbagai tindakan korektif untuk memenuhi standar yang diminta AS. Saat ini, PT BMS masih menjalani audit oleh pihak ketiga yang ditunjuk FDA.
“Khusus untuk PT BMS sendiri, mereka sudah melakukan berbagai corrective action, perbaikan-perbaikan, dan BMS sekarang masih di dalam proses audit oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh FDA,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa temuan Cs-137 di pabrik tersebut bersifat sangat lokal dan tidak mewakili kondisi industri perikanan nasional. “Bisa kami simpulkan bahwa sebenarnya kasus kontaminasi cesium 137 ini sangat kasuistik dan hanya berasal dari pabrik di Cikande,” kata Ishartini.


0 comments