Jasindo Minta Nelayan Sulut Manfaatkan Asuransi

iVooxid, Manado - PT Asuransi Jasindo (Jasindo) meminta nelayan di Sulawesi Utara (Sulut) memanfaatkan asuransi nelayan karena memiliki manfaat untuk pelindungan diri saat melaut.
"Kami harap seluruh nelayan di Sulut memanfaatkan asuransi nelayan, karena manfaatnya besar, dan yang terpenting gratis, hanya tinggal melengkapi syaratnya, karena seluruhnya telah ditanggung oleh pemerintah," ujar Kepala PT Jasindo (Persero) Cabang Manado Hardiansyah di Manado, Rabu (14/12/2016).
Menurut dia, program tersebut merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengasuransi satu juta nelayan di Indonesia pada 2016.
Pemberian asuransi tersebut dilakukan karena profesi nelayan memiliki risiko yang cukup besar, katanya.
"Untuk Sulut mendapatkan jatah dari pemerintah pusat sebanyak 15.600 nelayan," katanya.
Premi asuransi nelayan sebesar Rp200 ribu yang telah dibayarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga nelayan yang ingin mendaftarkan cukup melengkapi persyaratan administrasi.
Sampai saat ini asuransi yang digulirkan sejak September 2016 baru 2.526 nelayan yang terdaftar. Sementara, data Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut, terdapat 121.000 nelayan yang ada di Sulut.
Dari 13 kabupaten dan kota yang mendapat kuota, baru 7 kabupaten dan kota yang sebagian nelayannya terdaftar. Sedangkan masih ada enam kabupaten kota lainnya yang belum ada nelayannya terdaftar sebagai peserta asuransi ini.
Nelayan akan mendapatkan uang pertanggungan apabila terjadi kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan. Jika terjadi kematian akan diberi santunan Rp200 juta. Jika terjadi cacat tetap santunan sebesar Rp100 juta, sedangkan untuk biaya pengobatan senilai Rp20 juta.
Apabila nelayan mengalami kecelakaan selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, dan terjadi kematian akan diserahkan santunan sebesar Rp160 juta. Jika terjadi cacat tetap santuan sebesar Rp100 juta, sedangkan biaya pengobatan senilai Rp20 juta.
Marketing Manager PT Jasindo (Persero) Cabang Manado Abdul Rohman mengatakan kriteria peserta penerima bantuan adalah nelayan kecil dan nelayan tradisional yang dibuktikan dengan kartu nelayan yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan, berusia maksimal 65 tahun dan menggunakan kapal berukuran maksimal 10 GT.
Selain itu, nelayan tak pernah mendapat bantuan program asuransi dari pemerintah, atau pernah mendapatkan program asuransi dari pemerintah, namun polis asuransinya sudah berakhir masa berlakunya atau jenis resiko yang dijamin berbeda, tidak menangkap ikan yang dilarang.
"Kami terus melakukan sosialisasi bersama dengan stakeholder terkait, sehingga semakin banyak nelayan yang terdaftar dalam asuransi ini," katanya.
Sebab, katanya, profesi sebagai nelayan memiliki risiko tinggi, terutama ketika menangkap ikan di laut.
"Asuransi nelayan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pemberdayaan nelayan skala kecil dan peningkatan perlindungan terhadap nelayan," jelasnya. (ant)

0 comments