Jasamarga Operasikan Tol Fungsional Japek II usai Kecelakaan Maut di KM 58 | IVoox Indonesia

May 6, 2025

Jasamarga Operasikan Tol Fungsional Japek II usai Kecelakaan Maut di KM 58

IMG-20240408-WA0017
Jalan Tol Japek II Selatan. ANTARA/HO-Jasa Marga

IVOOX.id - Imbas kecelakaan yang terjadi di KM 58 tol Jakarta-Cikampek, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Japek II Selatan) Segmen Sadang sampai dengan Kutanegara arah Jakarta. 

Direktur Utama PT JJS Charles Lendra mengatakan pengoperasian jalur tersebut untuk mengurai kepadatan kendaraan usai kecelakaan tersebut.

“Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka atas diskresi Kepolisian. Dalam membuka jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan, kami beserta pihak Kepolisian juga memantau tidak ada kepadatan lalu lintas di Jalan Provinsi (Jalan Industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional,” ujar Lendra dalam keterangannya, Senin (8/4/2024).

Lendra mengatakan pengoperasian jalur fungsional tersebut dimulai sejak 09.47 WIB. Diharapkan kepadatan arus lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut dapat terurai usai dioperasikanya jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan.

"Namun Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus), dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 Km/Jam," katanya.

PT JJS kata dia juga telah menyiapkan rambu petunjuk yang dipasang 1 KM, 500 M, 200 M dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol fungsional. 

“Pengguna jalan dari arah Bandung dapat masuk jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara melalui Km 76+400 Jalan Tol Cipularang, keluar ke arah Sadang, kemudian putar balik di atas Simpang Susun menuju ruas tol fungsional. Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 Km tersebut, pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang 15-20 Km untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Timur di Km 54 atau GT Karawang Barat di Km 47,” jelasnya.

Charles menambahkan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT) Kutanegara. 

"Di gerbang tol ini, pengguna jalan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang," sambungnya.

0 comments

    Leave a Reply