Jangan Terprovokasi Hoaks Jelang Pemilu | IVoox Indonesia

May 8, 2025

Jangan Terprovokasi Hoaks Jelang Pemilu

Jangan-Terprovokasi-Hoaks-Jelang-Pemilu-doc.hoaks-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta - Pergerakan konten hoaks menjadi momok di era media sosial seperti saat ini. Masyarakat diimbau agar tidak terprovokasi dengan berita hoaks terutama dalam menjelang dan pasca-Pemilu 2019.


Berdasarkan data Kemenkominfo selama Agustus 2018 sampai dengan Februari 2019 tercatat ada 771 berita hoaks, di antaranya sekitar 181 berita hoaks yang berkaitan dengan calon presiden/wakil presiden, baik pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin maupun pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.


Oleh karena itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Reserse Kriminal Bidang Cyber Crime, Kepolisian Indonesia, bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meningkatkan pengawasan dan pemblokiran terhadap situs yang menyebarkan ujaran kebencian.


“Saya meminta Kemenkominfo, Polri, dan BSSN meningkatkan pengawasan dan pemblokiran terhadap situs dan/atau akun media sosial yang terbukti melakukan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam, terutama yang berkaitan dengan pemilu dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa,” kata dia, kemarin.


Sementara itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menepis hoaks yang menyebutkan legalisasi LGBT akan terjadi ketika Jokowi kembali terpilih.


“Jokowi tidak pernah terlibat PKI. Jokowi tidak akan melegalkan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan perkawinan sejenis. Jokowi juga tidak akan pernah melarang azan,” tegas Ryamizard.


Menurut dia, sudah banyak bukti pencapaian kinerja pemerintahan Jokowi. “Pembangunan MRT Jakarta, pembangunan jalan tol Palembang Banyuasin, peningkatan anggaran dana desa, dan pengembangan peternakan sapi dengan pakan berbahan baku pelepah sawit,” ujarnya.


Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Sunarto berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara uji materil terhadap aturan hitung cepat di UU Nomor 7 Tahun 2017.


Mengingat hari pemilihan yang semakin dekat, sambung dia, maka sesegera mungkin putusan ini dapat dikabulkan. Ia melihat adanya potensi beredarnya hoaks jika pasal yang digugat tetap dipertahankan. “Kalau itu dipending, tidak ada ja­minan selama itu akan terjadi lalu lintas hoaks.”(Adhi teguh)

0 comments

    Leave a Reply