Jamwas Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Akan Jalani Sidang Etik | IVoox Indonesia

July 13, 2026

Jamwas Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Akan Jalani Sidang Etik

Plt Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono
Plt Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono berjalan keluar usai menghadiri konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar

IVOOX.id – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga secara etik atas pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Rudi mengatakan pelaksanaan sidang etik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sama seperti jaksa lainnya yang melakukan pelanggaran, tidak ada perlakuan khusus.

"Ya (etik), kami jalankan senormalnya kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," kata Rudi di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), dikutip dari Antara.

Menurut Rudi, status Febrie saat ini telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus per Sabtu ini. Jabatan tersebut kemudian dipercayakan kepada Rudi Margono sebagai pelaksana tugas.

Ia mengatakan status pemberhentian Febrie dari jabatan Jampidsus maupun pegawai negeri sipil secara resmi setelah adanya keputusan presiden.

"Secara formil masih menunggu keppres pengunduran diri resmi dari Presiden. Kan pengangkatan harus ada keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya udah mengundurkan diri dari ASN," ujarnya.

Sidang etik terhadap jaksa yang melanggar hukum dilakukan oleh Majelis Kehormatan Jaksa atau melalui pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Kemungkinan Rudi Margono akan memproses etik terhadap Febrie, jika jabatannya sebagai Jamwas belum digantikan, mengingat dia saat ini ditunjuk Jaksa Agung sebagai pelaksana tugas Jampidsus.

Mengenai posisi Febrie saat ini dan apakah sudah mendapat pengawalan dari internal Kejaksaan terkait statusnya sebagai tersangka, Rudi mengatakan belum mengetahuinya karena masih fokus pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.

"Saya belum ada informasi itu," katanya.

Terkait jadwal Febrie diperiksa sebagai tersangka, Rudi menambahkan baru akan dimulai setelah proses pelimpahan selesai dan penyidik akan mempelajari terlebih dahulu perkara tersebut.

Ia juga mengatakan pemeriksaan secara materiil perkara ini akan dilakukan bersama-sama penyidik Jampidsus dan Kortastipidkor Polri.

"Teknisnya baru hari ini kami terima. Kami pelajari dulu, kami buka alat bukti, barang buktinya. Kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortastipidkor," ujar Rudi.

Sebelumnya, Kortastipidkor telah menetapkan FA dan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tersangka Don Ritto diduga melakukan tidak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru.

Sedangkan FA, disangka dengan Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.

Untuk tersangka Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 di Markas Polda Metro Jaya. Sedangkan FA belum ditahan.

Terkait peran FA dalam tiga perkara itu, Rudi mengatakan hal itu akan disampaikan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dan berita acara, kemudian dilakukan ekspos bersama tim Kortastipidkor.

Penanganan Perkara Korupsi Tetap Berjalan

Rudi memastikan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung tetap berjalan setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jampidsus terhitung mulai Sabtu.

Rudi menyebut dirinya akan mengumpulkan seluruh penyidik Pidsus dan Ses Jam untuk memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan dengan baik.

"Nanti kami kumpulkan teman-teman di Pidsus, Pak Ses Jam ada juga. Kami verifikasi mana-mana (perkara) yang prioritas diselesaikan dulu," katanya.

Dia menyebut, tugas penegakan hukum yang sudah berjalan di Pidsus terus dilanjutkan, termasuk prioritas utama penyelesaian perkara yang menyeret eks Jampidsus yang baru dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Utamanya kasus yang dugaan ini (eks Jampidsus-red). Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Diketahui saat ini Jampidsus Kejaksaan Agung tengah menangani sejumlah perkara dugaan tidak pidana korupsi di antaranya tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026, tata kelola pertambangan mineral nonlogam yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2019.

Rudi mengaku baru dikabari menjadi Plt Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026, dini hari.

Menurutnya, penunjukkan dirinya sebagai amanah dari Tuhan melalui Jaksa Agung untuk menjalankan tugas manajerial di Jampidsus. Rudi yang masih berstatus Jamwas juga dikenal aktif sebagai penulis buku literasi tentang hukum.

"Yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus," katanya.

0 comments

    Leave a Reply