Jaminan Sosial PRT Bakal Diatur dalam Peraturan Pemerintah | IVoox Indonesia

April 21, 2026

Jaminan Sosial PRT Bakal Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat persetujuan RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026). (ANTARA/HO-DPR)

IVOOX.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Itu nanti ada PP-nya (Peraturan Pemerintah). Nanti diatur di PP," kata Dasco usai Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026), dikutip dari Antara.

Selain itu, dia mengatakan bahwa DPR RI juga akan mencoba mengusulkan jaminan pensiun bagi PRT melalui Peraturan Pemerintah tersebut.

"Ya, kita nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut," kata dia.

Sementara, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarief menyambut baik pengesahan UU PPRT dan menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak boleh menjadi "macan kertas" tanpa implementasi yang nyata di lapangan.

“Kami sangat bersyukur Undang-undang PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta undang-undang ini jangan sekadar menjadi macan kertas. Ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita,” kata Habib Syarief di Jakarta, Selasa (21/4/2026), dikutip dari Antara.

Habib menekankan bahwa UU PPRT harus menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan maksimal bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, yang mayoritas adalah perempuan dan anak.

Selama ini, kelompok pekerja ini berada dalam posisi paling rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, hingga perlakuan tidak manusiawi.

Poin krusial dalam UU ini, menurut Habib, adalah kepastian akses terhadap jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Hak-hak dasar tersebut selama ini sering diabaikan, padahal PRT bekerja di sektor yang berisiko tinggi terhadap praktik kerja tanpa libur hingga pemotongan upah sepihak.

Legislator asal Jawa Barat ini juga menyoroti aturan tegas terkait batasan usia minimum pekerja. UU PPRT menetapkan usia minimal 18 tahun bagi seseorang yang hendak bekerja sebagai PRT.

Ketentuan ini sejalan dengan UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan guna memastikan tidak ada lagi praktik mempekerjakan anak di bawah umur.

“Pengaturan usia minimal 18 tahun harus dipatuhi tanpa kompromi. Tidak boleh lagi ada anak yang bekerja sebagai PRT. Ini langkah tegas untuk menjamin masa depan mereka,” ujarnya.

Selain perlindungan hukum, UU PPRT juga memandatkan pemerintah pusat, daerah, serta perusahaan penempatan untuk memberikan pelatihan vokasi.

Program pemberdayaan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi PRT, sehingga mereka memiliki nilai tambah (added value) serta daya tawar yang lebih baik di dunia kerja.

“Pendidikan dan vokasi sangat penting sebagai bekal agar PRT semakin berdaya. Kami harap dengan adanya UU ini, martabat pekerja rumah tangga semakin diakui dan hak-hak mereka terlindungi secara utuh oleh negara,” tuturnya.

0 comments

    Leave a Reply