Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Hukuman 18 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi Chromebook | IVoox Indonesia

May 14, 2026

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Hukuman 18 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi Chromebook

Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (13/5/2026).ANTARA/Agatha Olivia Victoria

IVOOX.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.

"Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (13/5/2026), dikutip dari Antara.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tak hanya pidana penjara dan denda, Nadiem pun dituntut supaya dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dengan demikian, Nadiem diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

JPU menilai perbuatan Nadiem yang tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagai hal memberatkan sebelum mengajukan tuntutan.

Pertimbangan memberatkan lainnya dalam tuntutan Nadiem, yakni perbuatan dilakukan di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia.

Selain itu, perbuatan Nadiem bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, serta Jurist Tan (DPO), telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar, serta telah menyampaikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan, dipertimbangkan pula sebagai kondisi memberatkan tuntutan.

Hal memberatkan lain, yakni Nadiem, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020-2022, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi, telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia, sehingga harta kekayaan terdakwa meningkat tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

"Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, " ungkap JPU menambahkan.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berharap Bebas

Sebelum persidangan dimulai, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku siap menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook.

Dia mengatakan sudah mempersiapkan mentalnya dan tidak tahu lagi apa yang harus dibuktikan karena semua fakta persidangan sudah jelas selama ini.

"Harapan saya tuntutan bebas karena sudah sangat jelas fakta persidangan," kata Nadiem saat ditemui sebelum sidang tuntutan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), dikutip dari Antara.

Kendati demikian, dia akan melihat apakah fakta persidangan akan dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan begitu, Nadiem hanya tinggal mendengar pandangan Kejaksaan terkait fakta persidangan dalam sidang tuntutan nantinya.

"Apakah nanti fakta persidangan akan menjadi basis tuntutan atau dihiraukan dan diabaikan," tutur dia.

Ia mengaku bersyukur statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah terhitung Selasa, 12 Mei 2026.

Pasalnya dengan menjadi tahanan rumah, dia mengatakan bisa mendapatkan perawatan di lingkungan yang steril usai menjalani tindakan operasi.

"Saya bersyukur hakim bisa bertindak manusiawi memperbolehkan saya bersama keluarga saya selama masa perawatan," ujar Nadiem.

Saat kembali ke rumah setelah menjalani masa tahanan di rumah tahanan negara (rutan), dirinya mendapatkan perasaan yang senang bercampur sedih sehingga tidak bisa menjelaskan perasaan pastinya.

Apalagi, kata dia, saat kembali bertemu dengan anak-anaknya di rumah. Bahkan, anak bungsunya yang baru berumur satu tahun pun sempat menangis saat ditinggal Nadiem kembali ke pengadilan untuk menjalani persidangan.

Usai sidang tuntutan, ia menuturkan akan langsung menjalani tindakan operasi pada malam harinya agar penyakitnya tidak berdampak ke mana-mana.

"In sudah operasi keempat atau kelima kalau tidak salah. Jadi harus ditangani segera, kalau tidak, risikonya cukup berat," ungkap dia.

Usai sidang tuntutan, dia pun akan langsung ke rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi pada malam hari.

Menjelang sidang tuntutan terhadap Nadiem, ruang sidang dipenuhi para pengunjung yang berpakaian baju berwarna putih.

Mendampingi Nadiem, hadir sang istri Franka Franklin yang juga mengenakan kemeja putih. Terlihat pula hadir orang tua Nadiem, yakni Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie.

0 comments

    Leave a Reply