Jaksa Sebut Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,8M dari Perusahaan Tambang

IVOOX.id – Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama menyebut suap diduga diterima Hery dari beberapa pihak perusahaan tambang, melalui Edi Sukandi.
"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto, dalam jabatannya sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (25/6/2026), dikutip dari Antara.
JPU mengungkapkan suap diberikan agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.
Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.
Secara perinci, suap diterima Hery dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.
Kemudian, diterima dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri senilai Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
Lalu, dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta, seharga Rp2,2 miliar; uang senilai Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta uang sebanyak Rp525 juta.
Selain itu, lanjut JPU, ada pula penerimaan uang oleh Hery dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.
Jaksa menyebut Hery Susanto menggunakan beberapa nama samaran seperti John Lennon 07 saat bertransaksi menerima suap dari perusahaan tambang.
"Terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran," ucap JPU.
Selain nama John Lennon, JPU mengungkapkan beberapa nama samaran lainnya pada beberapa nomor telepon seluler Hery, antara lain meliputi Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, serta Tolkeyem MM.
Dalam kasus dugaan suap pada perkara korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar.
Suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Atas perbuatannya, eks Ketua ORI tersebut didakwa melalukan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam persidangan tersebut, Hery mengaku sudah mengidap stroke mata selama kurang lebih setahun.
"Jadi pandangan saya itu kalau orang melihatnya saya normal, tapi sebetulnya tidak normal pandangan saya, gelap. Karena faktor diabetes," kata Hery, dikutip dari Antara.
Respons tersebut menanggapi pertanyaan hakim mengenai kondisi Hery sebelum sidang dimulai. Kendati mengalami stroke mata, Hery tetap bisa menjalani persidangan sampai selesai.
Minta Maaf
Sebelum persidangan tersebut, eks Ketua Ombudsman RI (ORI) periode 2026 Hery Susanto memohon maaf atas kesalahan yang diperbuat.
"Saya mohon doanya juga bila ada kebaikan-kebaikan yang pernah saya lakukan," kata Hery, Kamis (25/6/2026), dikutip dari Antara.
Hery mengatakan Ombudsman bertugas melayani pengaduan masyarakat dan semangatnya selalu ia gelorakan.
Dengan demikian, kata dia, pengaduan masyarakat harus dilayani oleh ORI.
"Saya ucapkan sekali lagi mohon maaf bila ada kesalahan yang diperbuat," ucap dia.


0 comments