Jaksa Sebut Benny Tjokro Lakukan Kejahatan Sindikasi Pasar Modal | IVoox Indonesia

May 5, 2025

Jaksa Sebut Benny Tjokro Lakukan Kejahatan Sindikasi Pasar Modal

asabri
Ilustrasi kasus asabri/ist

IVOOX.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyebut Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro melakukan kejahatan kategori sindikasi dengan instrumen pasar modal dan asuransi.

"Bahwa skenario kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Benny Tjokrosaputro baik dalam perkara 'a quo' maupun dalam perkara kejahatan yang 'complicated' dan 'sophisticated' yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan sindikasi dengan instrumen pasar modal dan asuransi," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Wagiyo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Dalam persidangan, JPU menuntut agar Benny Tjokrosaputro dijatuhi hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta pencucian uang.

Benny Tjokrosaputro diketahui juga merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun dengan keuntungan yang dinikmati seluruhnya sebesar Rp6,078 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.

"Karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang, melibatkan banyak modus kejahatan, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam sistem pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas," tambah jaksa.

Secara langsung, menurut jaksa, akibat perbuatan Benny Tjokrosaputro, telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan yang menjadi peserta di PT ASABRI dan juga ratusan ribu nasabah pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya.

0 comments

    Leave a Reply