Jaksa Robertino Fedrik Meninggal Karena COVID-19

IVOOX.id, Jakarta - Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin dipastikan meninggal kaena terpapar COVID-19.
Hal tersebut merujuk pada hasil tes cepat (rapid test) dan tes swab yang dijalani Fedrik. "Ternyata yang bersangkutan terpapar COVID-19 sehingga dilakukan perawatan maksimal hingga akhirnya meninggal dunia, Senin kemarin," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono Hari di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/8).
Namun demikian penyebab meninggalnya Fedrik Adhar adalah karena komplikasi penyakit gula darah.
"Saya mendapat laporan, sore kemarin almarhum meninggal disebabkan komplikasi penyakit gula darah," kata Hari, seperti dilansir Antara.
Dia menambahkan pada awalnya, saat Idul Adha, almarhum melakukan perjalanan dari Jakarta ke Baturaja, Sumatera Selatan. "Saat itu almarhum merasa sakit," katanya.
Kemudian almarhum kembali ke Jakarta dan didiagnosa sakit. Di RS, Fedrik menjalani rapid test dan tes swab. Dari hasil tes tersebut, Fedrik dinyatakan positif tertular COVID-19.
"Jumat (14/8) hingga Minggu (16/8) sudah menggunakan ventilator. Hari Senin (17/8) beliau meninggal dunia," katanya.
Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Senin (17/8).
Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin merupakan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Nama Fedrik dikenal publik setelah dia menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

0 comments