Jaksa KPK akan Hadirkan Anies Sebagai Saksi Sidang Munjul | IVoox Indonesia

July 21, 2025

Jaksa KPK akan Hadirkan Anies Sebagai Saksi Sidang Munjul

anies baswedan gubernur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/foto jakarta.go.id

IVOOX.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, akan menghadirkan sejumlah saksi terhadap terdakwa Yoory Corneles Pinontoan atas dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Salah satu saksi yang bakal dihadirkan, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan

Yoory merupakan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya. Ia terlibat dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul untuk program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Jaksa KPK M Takdir Suhan mengatakan, penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan saat proses penyidikan. Takdir menjelaskan, hal ini untuk memperkuat dan membuktikan dakwaan yang telah disusun oleh jaksa.

"Tidak menutup kemungkinan, karena tadi bisa dibilang di dalam pengadaan ini ada kebijakan, kemudian ada SK yang ditandatangani oleh pihak pejabat yang berwenang. Itu nanti akan kami lihat ke depan," kata Takdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/10).

"Karena bagaimana pun untuk mendukung dakwaan kami, ada pihak-pihak yang punya andil untuk pelaksanaan pengadaan ini," imbuhnya.

Takdir menuturkan, Yoory dan penasehat hukumnya pun tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Namun, dia belum menyampaikan secara rinci siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.

Takdir hanya mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang bakal dihadirkan itu dianggap bisa menerangkan apa yang dilakukan oleh Yoory. "Kemudian akibat bagaimana tadi pembangunan untuk DP 0 Rupiah ini memang tidak bisa digunakan. Kemudian pihak-pihak mana saja yang memang punya keterakitan dan andil di dalam adanya tindakan atau perbuatan pidana dari terdakwa," jelas dia.

Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000,00 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Jumlah ini didapat dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

0 comments

    Leave a Reply