Jaksa Harus Pelajari dan Pahami UU Kejaksaan yang Baru

IVOOX.id, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan seluruh jaksa untuk mempelajari dan memahami undang-undang kejaksaan yang baru. Hal itu menurutnya, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang.
Para jaksa baru juga diingatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat atas kaidah baru yang terkandung dalam aturan tersebut, agar dapat dipahami bahwa kewenangan jaksa lebih dari sekadar lembaga penuntutan, dan bukan hanya yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semata.
"Karena sejatinya kita memiliki kewenangan yang sangat luas, yang tersebar pada berbagai macam peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional," kata Jaksa Agung Burhanuddin pula.


0 comments