Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jabat Plt Jampidsus | IVoox Indonesia

July 12, 2026

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jabat Plt Jampidsus

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

IVOOX.id – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penunjukan Rudi Margono didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

Menurut Anang, penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), dikutip dari Antara.

Rudi Margono sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024.

Ia juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan mengawali karier sebagai staf Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Menurut Anang, pengunduran diri Febrie tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Selain itu, kata dia, pengunduran diri tersebut juga seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polri.

Febrie Adriansyah mengundurkan diri usai membuat pengakuan dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026, bahwa rumah yang digeledah di wilayah Sentul tersebut merupakan kediaman pribadinya.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie, dikutip dari Antara.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan penyidik belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

0 comments

    Leave a Reply