April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Jadi Peserta BPJS Kesehatan Mandiri atau Ikut Kantor, Lebih Murah Mana?

IVOOX.id Jakarta - Menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa memberikan banyak manfaat untuk mendukung kebutuhan biaya kesehatan. Namun, mana yang lebih murah biayanya, ikut BPJS Kesehatan mandiri atau ikut kantor?

Masyarakat Indonesia patut bersyukur kini telah memiliki sistem jaminan sosial kesehatan bernama BPJS Kesehatan. Walau diakui masih banyak kekurangan di sana sini dan keluhan tentang birokrasi pelayanan yang panjang, banyak kalangan masyarakat yang mengakui manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Itulah mengapa, semakin banyak masyarakat yang memilih mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan. Mengutip website BPJS Kesehatan, sampai 1 September 2017, jumlah peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 180,77 juta peserta.

Pada dasarnya, kepesertaan BPJS Kesehatan memang bersifat wajib karena ini adalah sistem jaminan sosial. Namun, kenyataan di lapangan, belum semua orang telah terdaftar menjadi peserta, dengan berbagai macam pertimbangan. Padahal, sudah banyak yang merasakan manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan ini.

Kelebihan BPJS Kesehatan dibanding asuransi swasta

Ada alasan mengapa banyak orang merasa manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan terbilang besar. Dibandingkan dengan produk asuransi komersial yang dijual oleh perusahaan asuransi swasta, BPJS memiliki beberapa kelebihan yang menarik untuk kamu buktikan.

Berikut ini beberapa perbedaan asuransi kesehatan swasta dengan BPJS Kesehatan

Kepesertaan

Seluruh warga negara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ini karena BPJS berkonsep jaminan sosial di mana ada subsidi silang antara peserta dengan kemampuan finansial baik dengan kelompok masyarakat ekonomi lemah yang tidak memiliki kekuatan keuangan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (penerima bantuan iuran). Peserta membayar iuran keanggotaan BPJS setiap bulan dan sifat kepesertaan akan berlaku selama iuran keanggotaan dibayarkan.

Adapun asuransi kesehatan swasta merupakan produk kesehatan komersial yang dijual bebas layaknya produk di pasar dan bisa dibeli oleh mereka yang memang membutuhkan. Asuransi kesehatan ditawarkan bebas di pasar dengan berbagai fitur. Untuk menjadi peserta, kamu harus membayar sejumlah premi yang bisa dibayarkan baik dalam rentang bulanan atau tahunan atau sekaligus di depan.

O, ya, kepesertaan BPJS Kesehatan juga tidak membatasi umur kepesertaan. Bayi baru lahir sudah bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS. Iuran juga disamaratakan tidak membedakan jenis kelamin. Berbeda dengan asuransi kesehatan swasta yang biasanya membedakan besar premi antara nasabah perempuan dengan lelaki tergantung dari profil risiko.

Beban iuran/premi

Karena sifatnya sebagai jaminan sosial, BPJS mematok tarif iuran yang cukup terjangkau. Sampai saat ini, iuran peserta dibatasi maksimal Rp 80.000 per peserta per bulan untuk kelas I. Sedang iuran terendah yaitu untuk kelas III hanya Rp 25.000 per bulan per peserta.

Bandingkan dengan besar premi asuransi kesehatan swasta yang bisa ratusan ribu rupiah per bulan. Semakin lengkap fitur proteksinya, biasanya semakin mahal pula premi yang harus dibayarkan oleh nasabah asuransi kesehatan swasta.

Fitur proteksi

Dari sisi jangkauan perlindungan atau proteksi, BPJS Kesehatan memiliki keunggulan karena dia mengkaver hampir semua jenis penyakit. Yang menarik, BPJS Kesehatan juga tidak mewajibkan adanya medical check-up terlebih dulu bagi calon peserta. Ini berkebalikan dengan asuransi kesehatan swasta yang mensyaratkan pemeriksaan kesehatan bagi calon nasabah untuk mengetahui riwayat kesehatan. Dengan demikian, perusahaan asuransi kesehatan swasta bisa mengukur risiko si calon nasabah tersebut.

Dari sisi keluasan proteksi, BPJS dapat menjadi pilihan yang sangat ekonomis karena perlindungannya nyaris tak terbatas, termasuk untuk penyakit-penyakit kritis, sedangkan dari segi biaya iuran juga sangat murah.

Sebaliknya, asuransi swasta biasanya membatasi perlindungan di beberapa risiko saja. Asuransi kesehatan swasta jarang yang menanggung biaya rawat jalan. Hanya rawat inap yang dikaver. Begitu juga beberapa jenis penyakit tertentu, seperti penyakit kritis, biasanya ditawarkan dalam produk asuransi kesehatan yang berbeda/terpisah.

Kualitas layanan

Ada harga, ada rupa. Bila kamu termasuk kalangan yang mementingkan kenyamanan pengurusan klaim asuransi kesehatan, menggunakan layanan BPJS mungkin kurang tepat bagi kamu. Pasalnya, sebagai layanan jaminan sosial di mana pesertanya adalah hampir seluruh rakyat Indonesia, kamu harus siap menghadapi antrian layanan yang sangat panjang.

Selain itu, prosedur klaim juga tidak bisa langsung ke rumahsakit provider. Kamu harus mendatangi dulu fasilitas kesehatan tingkat 1, biasanya berupa klinik kesehatan, baru kemudian bisa dirujuk ke rumahsakit.

Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan

 

Iuran BPJS Kesehatan dibedakan menurut jenis kepesertaan. Yaitu:

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di mana iurannya dibebankan sebesar Rp 19.225 per orang per bulan. Sampai 1 Juli 2017, jumlah peserta BPJS kategori PBI APBN mencapai 91 juta peserta dan PBI APBD mencapai 17,11 peserta.

Pekerja Penerima Upah (PPU) – PNS/TNI-POLRI/NON-PNS

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di lembaga pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non-PNS ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan, sebesar 3% iuran dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta.

Jadi, semisal kamu saat ini tercatat sebagai PNS dengan gaji Rp 5 juta, maka iurannya sebesar Rp 250.000 di mana sebesar Rp 150.000 dibayarkan oleh pemerintah dan Rp 150.000 dibayar oleh peserta sendiri.

Pekerja Penerima Upah (PPU) – BUMN/BUMD/Swasta

Untuk kelompok ini, iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Adapun iuran BPJS untuk peserta keluarga tambahan kelompok PPU, yaitu anak ke-4 dan setrusnya, ayah, ibu, mertua, iurannya sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayarkan oleh si pekerja penerima upah.

Adapun bagi peserta dari kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung/ipar, asisten rumahtangga, dan lain-lain, maka pengaturan iurannya sesuai dengan kelas kepesertaan:

  • Kelas 1 iuran sebesar Rp 80.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 1
  • Kelas 2 iuran sebesar Rp 51.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 2
  • Kelas 3 iuran sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3.

Kelompok Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga

Untuk kelompok ini, iuran BPJS ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan IIIA dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Keluarga di sini termasuk, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.

Kepesertaan BPJS Kesehatan ikut perusahaan

Bagi kamu yang saat ini tercatat bekerja di sebuah instansi, baik itu BUMN/BUMD atau perusahaan swasta, kamu berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu keuntungan sebagai pekerja instansi tertentu. Para pekerja ini termasuk dalam golongan kepesertaan BPJS Kesehatan golongan Pekerja Penerima Upah (PPU).

Nah, untuk beban iuran, pemerintah mengatur kewajiban iuran kepesertaan BPJS dengan aturan sebagai berikut:

Besar iuran peserta BPJS kategori PPU adalah 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

  • Sebanyak 4% dari gaji atau upah dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan)
  • Sebanyak 1% dari gaji atau upah dibayarkan oleh peserta

BPJS Kesehatan mengasumsikan upah tertinggi dalam hitungan iuran kepesertaan kelompok pekerja penerima upah adalah sebesar Rp 8 juta. Sehingga bila kamu saat ini bekerja dan menerima gaji per bulan di atas angka tersebut, maka besar iuran BPJS yang kamu bayarkan maksimal sebesar Rp 80.000 per bulan. Sedangkan 4% atau senilai Rp 320.000 dibayarkan oleh perusahaan tempat kamu bekerja.

Bagaimana bila gaji di bawah angka Rp 8 juta? Tinggal menghitung sesuai persentase. Misalnya, gaji per bulan adalah Rp 4 juta. Maka, sebesar 4% x Rp 4 juta atau sama dengan Rp 160.000 dibayarkan oleh perusahaan tempat kamu bekerja, sedangkan 1% nya atau senilai Rp 40.000, kamu bayarkan sendiri. Perusahaan biasanya langsung memotong beban iuran BPJS ini dari gaji kamu.

Besar gaji per bulan dan kelas layanan BPJS Kesehatan

Penentuan kepesertaan kelas BPJS Kesehatan dipengaruhi oleh besar gaji yang menjadi basis hitungan beban iuran peserta. Dalam Perpres nomor 111/2013 tentang Perubahan atas Perpres nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, penentuan kelas rawat bagi peserta pekerja penerima upah  dari perusahaan swasta adalah:

Perawatan Kelas 1 BPJS Kesehatan

Kelas 1 diberikan bagi pekerja dengan gaji atau upah dan tunjangan tetap di atas 1,5 – 2 kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dan 1 anak, atau sama dengan Rp 3.543.751 hingga Rp4.725.000 per bulan.

Perawatan Kelas 2 BPJS Kesehatan

Kelas II diberikan pada kelompok pekerja dengan gaji atau upah dan tunjangan tetap sampai dengan 1,5 (satu koma lima) penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 anak atau sebesar Rp3.543.750. Minimal gaji/upah dan tunjangan tetap adalah UMK.

Patut dicatat, jumlah peserta yang oleh kepesertaan BPJS melalui perusahaan adalah suami dan istri dan 3 anak. Jadi, anggaplah saat ini gaji kamu Rp 8 juta, maka cukup dengan membayar iuran Rp 80.000 per bulan, kamu sudah berhak mendapatkan layanan BPJS Kesehatan kelas 1 berlaku untuk kamu, pasangan dan tiga anak.

Bila ingin mengikutsertakan anggota keluarga di luar itu, misalnya anak keempat, asisten rumahtangga, orangtua, mertua, dan lain-lain, kamu harus mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri.

Menilik manfaat BPJS Kesehatan yang cukup luas, biaya Rp 80.000 per bulan dan sudah bisa mengkaver biaya kesehatan 5 orang kepala dalam sebuah keluarga, terhitung ekonomis dan jauh lebih murah dibandingkan membeli produk asuransi kesehatan swasta.

Keuntungan dan kerugian daftar BPJS Kesehatan melalui kantor

Ada beberapa keuntungan bila kamu menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui perusahaan, antara lain:

  • Beban iuran kepesertaan lebih ringan karena kantor atau perusahaan ikut menanggung pembayaran iuran yaitu 4% dari iuran. Sedangkan sebagai pekerja, kamu cukup membayar 1% atau maksimal Rp 80.000 per bulan.
  • Kamu tidak perlu repot mengurus pendaftaran, karena perusahaan yang mengurus semua proses. Mulai dari pendaftaran, pembayaran iuran, pengambilan kartu, dan sebagainya.
  • Kepesertaan seorang pekerja atau karyawan dalam BPJS otomatis berlaku juga untuk 4 orang yang tertera dalam Kartu Keluarga. Sehingga cukup dengan maksimal biaya Rp 80.000 per bulan, ada 5 orang yang terkaver layanan BPJS Kesehatan.
  • Apabila karyawan terkena PHK, maka kepesertaan BPJS masih akan berlaku sampai 6 bulan berikutnya tanpa kewajiban membayar iuran (sesuai Perpres nomor 12 tahun 2013).

Mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan melalui perusahaan juga ada kerugiannya, antara lain:

  • Gaji kamu sebagai karyawan akan terpotong otomatis untuk membayar iuran BPJS tiap bulan.
  • Bila kamu mengundurkan diri dari perusahaan, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan langsung nonaktif dan tidak ada utang piutang antara karyawan dengan BPJS.
  • Sebagai karyawan, kamu tidak bisa memilih sendiri kelas perawatan sesuai keinginan. Bila perusahaan mendaftarkan ke kelas II, maka kamu juga akan terdaftar untuk kelas II. Selain itu, bila menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui perusahaan, kelas yang tersedia hanya kelas 1 dan kelas II.

Kepesertaan BPJS Kesehatan pribadi atau mandiri

Nah, bagaimana bila status kita adalah pekerja mandiri alias bukan sebagai karyawan sebuah perusahaan/BUMN/BUMD ataupun pegawai negeri sipil? Bila kamu saat ini tercatat sebagai pekerja mandiri yang tidak menerima upah dari sebuah perusahaan atau instansi, alias bukan karyawan atau pegawai, kamu tetap bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri.

Cara pendaftaran bisa kamu lihat di sini. Era internet memungkinkan kamu menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui online. Untuk lebih jelasnya kamu bisa melihat tatacara pendaftaran peserta BPJS pribadi atau mandiri untuk golongan peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja:

  1. Calon peserta BPJS mendaftar secara perorangan di kantor BPJS Kesehatan
  2. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
  3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan: fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP/Paspor, fotokopi buku tabungan salah satu peserta yang ada di dalam Kartu Keluarga, pasfoto ukuran 3×4 masing-masing 1 lembar.
  4. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
  5. Melakukan pembayaran iuran ke bank yang bekerjasama dengan BPJS (BRI/Mandiri/BNI)
  6. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS untuk dicetakkan kartu peserta BPJS Kesehatan
  7. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui website BPJS (online) dengan perincian langkah di sini.

Penghitungan iuran peserta BPJS Kesehatan mandiri

Berbeda dengan pembebanan iuran peserta BPJS Kesehatan golongan penerima upah seperti buruh/karyawan yang dipikul oleh pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja, untuk iuran BPJS Kesehatan kelompok kepesertaan pribadi/mandiri, iuran dibebankan per kepala.

Jadi, anggaplah saat ini kamu tidak termasuk golongan penerima upah/karyawan, memiliki pasangan dan anak dua dan ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan kelas perawatan kelas 1. Maka, iuran BPJS Kesehatan yang harus kamu bayarkan adalah Rp 80.000 x 4 = Rp 320.000 per bulan.

Inilah yang menjadi kerugian menjadi peserta BPJS secara mandiri. Selain harus mengurus sendiri semuanya mulai dari pendaftaran, pembayaran iuran, pengambilan kartu; iuran BPJS Kesehatan  juga dihitung per kepala. Sehingga, beban iuran yang ditanggung oleh peserta BPJS mandiri menjadi lebih mahal dibandingkan bila kepesertaan melalui perusahaan.

Kesimpulannya, apabila kamu memiliki kesempatan untuk memilih antara menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui perusahaan atau melalui perorangan/peserta mandiri, lebih baik mendaftar menjadi peserta melalui kantor. Lebih hemat biaya dan lebih banyak keuntungan.

Sedang apabila kamu saat ini memang seorang pekerja mandiri (wiraswasta), tidak ada pilihan selain menjadi peserta BPJS secara mandiri. Menilik manfaat yang cukup besar, biaya layanan BPJS Kesehatan masih jauh lebih ringan dibandingkan premi asuransi kesehatan swasta. Jadi, tidak perlu berkecil hati.

0 comments

    Leave a Reply