October 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemilik STIE Tribuana Bekasi Buka Suara, Bantah Jual Ijazah

IVOOX.id - Pemilik Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana Bekasi, Suroyo secara tegas membantah mengenai praktek jual ijazah yang terjadi di kampusnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjatuhi sanksi kepada STIE Tribuana Bekasi.

Kampus yang berlokasi di Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, dicabut izin operasionalnya .

"Saya ingin mengklarifikasi, adanya tuduhan bahwa Kampus STIE Tribuana Bekasi telah terjadi praktek jual beli ijazah atau dugaan jual beli ijazah. Dengan sanksi berat sanksi administrasi berupa pencabutan izin perguruan tinggi," ucap Suroyo kepada awak media di lokasi, Rabu (7/6/2023).

Suroyo mengatakan, untuk kurun waktu dua tahun terakhir Ketua STIE Tribuana Bekasi mengungkapkan tidak pernah menerbitkan ijazah dalam bentuk surat keputusan (SK) Yudisium. 

"Ini saudara kita pak Edison (Ketua STIE Tribuana) selama 2 tahun ini belum pernah menandatangani SK Yudisium, belum pernah mengeluarkan ijazah," ujarnya.

Terlebih, pihaknya juga menantang untuk membuktikan perihal kebenaran jual beli ijazah di kampus miliknya dengan berjanji akan mengembalikan 20 kali lipat biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan ijazah. 

Ia menjelaskan, secara mendasar jajaran sivitas akademika STIE Tribuana merupakan orang yang berintegritas. Sehingga tidak ada tindakan jual beli ijazah di kampus tersebut.

"Saya minta satu ijazah saja yang diperlihatkan kepada kami sebagai barang bukti siapa yang menjual siapa yang membeli. Kami ini orang-orang berintegritas. Kalau salah ya salah, kalau yang benar kami tidak ingin cari pembenaran," katanya.

Bahkan, kata dia pihaknya juga berani memberhentikan sendiri operasional kampus miliknya, apabila sebelumnya terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Dia mengatakan, tuduhan jual beli ijazah ini sangat menyakitkan bagi STIE Tribuana. Terlebih, hal itu belum bisa dibuktikan kebenarannya.

"Kami ini ibarat orang ditinju sudah KO (knockout), telungkup, bangunnya sudah susah dan belum tentu kebenarannya ini," katanya.

Menurutnya pihak kampus pada tahun 2000 sempat mengeluarkan SK yudisium sebagai dasar meluluskan mahasiswa. Tahun 2021 ada, tahun 2022 terakhir ada juga silakan kalau di antara nama mahasiswa atau yang lain punya ijazah yang tidak tercantum dalam yudisium ini," paparnya.

"Kami sendiri yang akan menutup kampus. Dan ini tanda tangani senat, senat itu perwakilan sebuah perguruan tinggi yang terdiri dari dosen pimpinan Yayasan bahkan mahasiswa. Bagaimana ceritanya kami mau bohong, gimana ceritanya kami mau jual beli ijazah itu sangat menyakitkan buat kami," pungkasnya 

Diketahui, Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud, Lukman mengatakan pihaknya telah menemukan berbagai jenis pelanggaran di STIE Tribuana Bekasi.

"Pertama, tidak sesuai standar pendidikan tinggi. Kedua, jual beli ijazah. Ketiga, ada pembelajaran fiktif, kemudian ada penggelapan beasiswa," ujar dia kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Dari berbagai jenis pelanggaran yang ditemukan, STIE Tribuana Bekasi utamanya melakukan pelanggaran terhadap penyelewengan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kampus (KIP-K).

"Yang jelas di sana lebih dominan penyimpangan KIP-K," katanya. 

Lukman menerangkan, penyimpangan beasiswa KIP-K itu terlihat dari ditemukannya penahanan hak-hak yang seharusnya didapat oleh mahasiswa. Salah satunya hak living cost.

0 comments

    Leave a Reply