Izin Freeport Diperpanjang, Keuntungan Pemerintah Harus Naik

IVOOX.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membocorkan sedikitnya hal yang menjadi substansi dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Diantara bocoran tersebut terkait dengan izin PT. Freeport Indonesia.
Dengan adanya revisi PP tersebut, peluang PT. Freeport Indonesia (PTFI) untuk menpercepat perpanjangan izin operasi di Indonesia semakin terbuka lebar. Pertambangan PTFI baru akan habis pada 2041 sehingga apabila merujuk ke PP 96/2021 (yang belum direvisi) seharusnya Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan izin pada 2036 atau paling lambat 2040.
Arifin Tasrif mengatakan dalam undang-undang mensyaratkan perpanjangan izin usaha, Freeport harus memberikan pemasukan yang lebih besar bagi pemerintah Indonesia. Saat ini Freeport bukan hanya melakukan kegiatan penambangan emas dan tembaga saja, melainkan akan membangun smelter baru untuk mengolahnya.
"Dia akan bangun smelter baru lagi, kemudian dia akan divestasi lagi, yang jelas dalam undang-undang mensyaratkan perpanjangan itu masukan ke pemerintah harus bertambah," kata Arifin Tasrif saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (8/12/2023).
Penambahan saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang ini juga dikabarkan telah mencapai tahap akhir. Kabarnya freeport akan menambah 10 persen saham di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun hingga 2061.
"Ya nanti itu sesuai dengan cadangan, 20 tahun kan ada,' kata Arifin.
Pemerintah menyebut urgensi revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 lantaran pertambangan bawah tanah (underground) membutuhkan waktu lama untuk eksplorasi. Pemerintah juga ingin memberikan kepastian kepada PTFI untuk izin usahanya.
"Ditargetkan harus selesai cepet," katanya.

0 comments