Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berikut Besarannya... | IVoox Indonesia

July 26, 2025

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berikut Besarannya...

bpjs kesehatan

IVOOX.id, Jakarta - Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku per 1 Januari 2020, telah diteken Presiden Joko Widodo.

Pertimbangan Perpres 75/2019, yang dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu, menyebutkan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres yang diteken pada 24 Oktober 2019 itu disebutkan, untuk peserta bukan penerima upah, iuran untuk kepesertaan kelas III naik dari Rp25 ribu menjadi Rp42 ribu, kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas I naik dari Rp120 ribu menjadi Rp160 ribu. Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Adapun bagi penerima bantuan atau subsidi pemerintah, yang semuanya di kelas III, kenaikan mulai berlaku per 1 Agustus 2019.

Lalu, untuk iuran pekerja tetap (PNS, TNI, Polri, dan pegawai swasta), ditetapkan iuran sebesar 5% dari pendapatan bulanan, dengan pembagian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar pekerja (dari sebelumnya 3% oleh pemberi kerja dan 2% oleh pekerja), yang berlaku efektif per 1 Oktober 2019.

0 comments

    Leave a Reply