Isteri yang membunuh Hakim PN Medan Harus Dihukum Berat

IVOOX.id, Medan - Perbuatan seorang isteri, ZH (41) yang dengan tega membunuh suaminya Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan adalah perbuatan yang cukup keji.
"Perbuatan tersebut juga cukup sadis, dan tidak mempunyai prikemanusiaan , perlu diberikan sanksi hukum yang cukup berat," ujar Dosen Fakultas Universas Syafuddin, di Medan, Sabtu (12/1), seperti dilansir Antara.
Ia menyebutkan, tersangka ZH juga sebagai otak pelaku, dan merencanakan pembunuhan terhadap suaminya itu.
"Hal itu adalah perbuatan yang sangat biadab, dan tersangka tidak lagi menghargai suaminya yang berprofesi sebagai hakim," ujar Safruddin.
Ia mengatakan, bahkan tersangka sengaja menyewa dua orang "eksekutor" (pembunuh) untuk menghabisi nyawa suaminya tersebut.
Selain itu, rencana untuk menghilangkan nyawa korban itu sudah lama, namun pada bulan November 2019 baru terlaksana.
"Tersangka yang membunuh suaminya di tempat tidur, benar-benar gelap mata dan tidak memikirkan lagi bahwa ZH memiliki seorang anak perempuan yang masih berumur tiga tahun," ucap dia.
Syafruddin sangat menyayangkan masih ada seorang isteri yang sampai hati menghilangkan nyawa suaminya yang sedang tidur, dengan cara membekap mulut dan hidungnya dengan menggunakan sarung bantal hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.
Hal ini dapat dijadikan sebagai pelajaran yang sangat berharga bagi seorang isteri, dan jangan hanya gara-gara masalah rumah tangga, serta berbuat nekat dengan melakukan pembunuhan.
"Jadi, wajar isteri yang membunuh suaminya itu dijatuhi hukuman berat dengan pidana 20 tahun penjara, sehingga dapat membuat efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama," jelas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU)

0 comments