Istana Tanggapi Kenaikan Tukin Bawaslu Jelang Pencoblosan | IVoox Indonesia

May 9, 2025

Istana Tanggapi Kenaikan Tukin Bawaslu Jelang Pencoblosan

antarafoto bawaslu petakan-tps-rawan-pemilu-2024-110224-app-1
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan hasil pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada pemilu 2024 dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (11/2/2024). Bawaslu memetakan TPS rawan gangguan dengan tujuh indikator, antara lain 125.224 TPS dengan pemilih DPT tak memenuhi syarat, 119.796 TPS yang terdapat pemilih tambahan (DPTb), 38.595 TPS yang terdapat KPPS-nya merupakan pemilih dari luar domisili TPS tempat bertugas, 36.236 TPS berkendala jaringan internet, 21.947 TPS berada di dekat posko tim kampanye peserta pemilu,18.656 TPS berpotensi Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan 10. 794 TPS di wilayah rawan bencana alam. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

IVOOX.id - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan kenaikan tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu (Setjen Bawaslu) sudah diusulkan menteri terkait sejak Oktober 2023 lalu.

"Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PANRB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu," kata Ari dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Dia menjelaskan kenaikan tunjangan kinerja itu berbasis kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 poin, yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72,95 poin.

Karena itu, kata Ari, Kementerian PANRB mengusulkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikkan dari semula 60 persen menjadi 70 persen.

"Besaran kenaikan tunjangan kinerja tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," jelasnya dikutip dari Antara.

Ari juga menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan kinerja ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan juga untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kementerian PANRB.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam lembar salinan Perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2).

0 comments

    Leave a Reply